Loading Now

Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Laporkan Penyebar Video Deepfake ke Polda Metro Jaya

Lambesomplak.com | Jakarta, — Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi informasi elektronik (deepfake) yang menyerangnya.

Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya itu teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Oktober 2025.

Kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya menemukan beredarnya konten digital berbentuk video deepfake yang menampilkan rekayasa visual seolah-olah Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.

“Seluruh narasi tersebut tidak benar, tidak pernah terjadi, dan merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien kami dan keluarga,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Berangkat dari laporan itu, kata Anwar, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga pada 24 November 2025, penyidik secara resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum.

“Mulai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui Informasi Elektronik; Manipulasi, penciptaan, atau pengubahan Informasi Elektronik sehingga menimbulkan kesan seolah-olah informasi tersebut otentik; serta penyebaran konten digital rekayasa (deepfake) yang berpotensi menyesatka publik dan menciptakan persepsi keliru mengenai klien kami,” katanya.

Ia menuturkan, seiring proses penyidikan berjalan, Tim Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar video deepfake tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan klien kami, sekaligus bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital yang berdampak pada integritas dan reputasi seseorang,” ucap dia.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan manipulasi visual (deepfake) terhadap wajah Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf.

Manipulasi tersebut dilakukan dengan menggabungkan wajah ke dalam adegan yang direkayasa, menampilkan visual seolah-olah klien kami dan putrinya menggunakan pakaian tahanan serta menempatkan ilustrasi seolah terjadi penangkapan oleh aparat penegak hukum.

Rekayasa digital ini dibuat sedemikian rupa sehingga tampak nyata bagi masyarakat awam, padahal konten tersebut sepenuhnya palsu dan dibuat secara melawan hukum.

Selain manipulasi visual, pelaku menambahkan narasi bohong yang mengaitkan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi serta seolah-olah terlibat dalam proses hukum tertentu yang tidak pernah terjadi.

“Narasi tersebut dibuat dengan tujuan untuk merusak reputasi dan menimbulkan kesan negatif di mata publik terhadap klien kami dan keluarganya,” katanya.

Setelah konten deepfake tersebut selesai dibuat, pelaku kemudian menyebarkannya melalui akun TikTok dengan identitas yang digunakan, antara lain @arya_dwipang94 dan @a_dwipangga.

Melalui platform tersebut, konten menyebar dengan cepat, direplikasi banyak pihak, dan berubah menjadi isu yang menyesatkan publik.

Penyebaran ini menimbulkan dampak psikologis, reputasional, serta kerugian moril.

“Manipulasi identitas melalui teknologi digital yang kemudian dipadukan dengan narasi fitnah merupakan bentuk kejahatan serius yang sangat merusak di era informasi saat ini. Dalam perkara ini, pelaku tidak hanya membuat gambaran visual yang seolah-olah nyata melalui teknik deepfake, tetapi juga secara sengaja menyebarkannya dengan tujuan mencoreng nama baik dan reputasi klien kami,” ujar Sogi Bagaskara, selaku anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka.

“Tindakan demikian jelas melanggar hukum, menyerang martabat pribadi, dan merugikan hak-hak klien kami sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Lebih jauh, rangkaian narasi fitnah yang tersebar tidak menunjukkan pola organik; sebaliknya, terdapat indikasi kuat bahwa penyebaran ini dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi,” sambungnya.

Pihaknya mendorong kepolisian untuk tidak hanya memproses pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik perencanaan, pengarah, maupun penyebaran konten keji tersebut, termasuk menggali motif di balik serangan digital ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum sampai tuntas dan memastikan bahwa seluruh hak klien kami dilindungi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.

Sebagai pihak yang menjadi korban dari tindakan manipulasi digital dan fitnah
tersebut, Jusuf Hamka menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber, yang telah bekerja cepat, profesional, dan cermat dalam menangani kasus tersebut.

“Serta berhasil menangkap pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video deepfake tersebut. Tindakan keji yang memanipulasi wajah saya dan putri saya, lalu disebarkan dengan narasi yang tidak benar, sungguh sangat melukai perasaan saya dan keluarga,” kata Jusuf Hamka.

“Saya tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana dituduhkan dalam konten
tersebut. Video itu sepenuhnya rekayasa dan merupakan fitnah yang dibuat dengan maksud untuk menjatuhkan nama baik saya sebagai pribadi maupun sebagai tokoh publik,” lanjut dia.

Ia selanjutnya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada tim kuasa hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, terang, dan tuntas.

Sementara itu, Warta Kota telah berupaya menghubungi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto terkait informasi detail penangkapan pelaku, tetapi belum direspons.

Share this content: