Loading Now

Nikita Mirzani Ternyata Terbukti Lakukan TPPU, Hukuman Diperberat

Lambesomplak.com | Jakarta, — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan banding atas perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/12/2025) di PT Jakarta.

Banding yang diajukan Nikita sebelumnya merupakan upaya hukum atas vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menyatakan menerima banding Nikita, namun mengubah sebagian isi putusan PN Jakarta Selatan.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel…,” kata Sri Andini membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Sri Andini.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Nikita turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” lanjutnya.

Atas putusan banding ini, hukuman Nikita Mirzani diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.

– Wajib Membayar denda Rp 1 Miliar

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda terhadap Nikita senilai Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Sri Andini.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Sri Andini.

Alasan hukuman diperberat
Wakil Ketua PT Jakarta, Albertina Ho menjelaskan alasan majelis menaikkan hukuman Nikita.
Menurut dia, jika di tingkat pertama hanya Unsur Undang-Undang ITE yang terbukti, maka di tingkat banding kedua tindak pidana ITE dan TPPU, keduanya dinyatakan terbukti.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu. Kalau di Pengadilan Tinggi, terbukti dua-duanya. Hukumannya juga kumulatif,” kata Albertina.
“Hukumannya itu sekaligus. Hukumannya juga kumulatif,” tambah Albertina.

Share this content: