Lahan Bersertifikat, Kuasa Hukum Budiman Tiang Tolak Penguasaan Tanpa Izin
Jakarta, — Kuasa hukum Ade Ratnasari mengapresiasikinerja respon cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum terkait sengketa lahan milik kliennya Budiman Tiang.
Ade Ratnasari mengaku senang mendengar kasus yang melibatkan kliennya berjalan mulus yang diajukan sejak 1 Desember lalu. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan dan saat ini tinggal melengkapi sejumlah berkas administrasi.
“Proses sudah berjalan. Penyidik telah memulai penyelidikan. Memang masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi, sekitar 23 berkas, dan sebagian alat bukti berupa perangkat elektronik masih dalam proses pengiriman dari Bali ke Jakarta,” ujar Ade Ratnasari kepada awak media.
Menurutnya, keterlambatan pengiriman alat bukti tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghentian proses hukum. Ia menegaskan bahwa unsur-unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan telah ditemukan dan saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Ade Ratnasari juga menyampaikan kepuasan atas kinerja penyidik dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri, termasuk Kapolri, atas atensi yang diberikan terhadap laporan kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik yang sigap dan tanggap. Kami percaya proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menegaskan adanya dugaan tindakan memasuki dan menguasai lahan kliennya tanpa izin oleh sejumlah oknum. Lahan tersebut, kata Ade, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas nama kliennya.
“Kami sudah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang masuk ke pekarangan klien kami tanpa izin. Jika masih terjadi, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan laporan dan aduan ke sejumlah lembaga negara, termasuk PPATK, OJK, dan instansi perpajakan, terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan serta kemungkinan penghindaran pajak yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya analisis kerugian kepada lembaga yang berwenang. Kami berharap PPATK, OJK, dan otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Ade Ratnasari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke sekitar 30 instansi pemerintahan, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian terkait, guna memohon perlindungan hukum atas hak-hak kliennya sebagai pemilik sah lahan.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.
Share this content:


