Loading Now

Laporan Royalti LMKN Dipertanyakan, Pencipta Lagu dan LMK Curiga

Jakarta, — Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang disampaikan kepada publik melalui media massa. Kejanggalan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pencipta lagu dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Salah satu kejanggalan utama terletak pada periodesasi pelaporan penghimpunan royalti. Para pencipta mempertanyakan laporan LMKN yang mencantumkan periode Januari hingga Desember 2025, sementara para komisioner LMKN diketahui dilantik oleh kementerian pada Agustus 2025.

“LMKN baru mulai bekerja setelah pelantikan komisioner pada Agustus 2025, tetapi laporan yang disampaikan justru mencakup periode Januari sampai Desember 2025. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Rento, pencipta lagu Tenda Biru.,dalam diskusi royalti musik di Depok,Minggu(25/1)

Menurut Rento, penyajian laporan dengan periode tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah kinerja penghimpunan royalti sepanjang tahun 2025 sepenuhnya merupakan hasil kerja LMKN. “Padahal, ada periode yang secara faktual bukan menjadi kewenangan mereka,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Bendahara LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Eko Saky. Ia menegaskan bahwa selama ini penghimpunan royalti dilakukan oleh LMK dengan pola pelaporan semesteran, yakni Januari–Juni (Semester I) dan Juli–Agustus (Semester II).

“Jika LMKN mulai bekerja pada Agustus 2025, maka secara logika dan praktik yang berlaku, laporan yang relevan adalah penghimpunan pada sisa Semester II, yaitu Agustus hingga Desember 2025,” jelas Eko. “Para pencipta juga menanyakan laporan itu kepada kami, namun sampai sekarang belum pernah kami terima.”

Eko menilai pelaporan penghimpunan royalti sejak Januari 2025 oleh LMKN berpotensi mencampuradukkan kinerja LMK dengan kinerja LMKN. “Tidak perlu malu atau ragu. Laporkan saja secara terbuka berapa hasil penghimpunan sejak LMKN mulai bekerja. Tidak perlu memasukkan capaian yang sejatinya merupakan kinerja LMK,” tegas Eko yang dikenal sebagai pencipta lagu Jatuh Bangun.

Membalik Prinsip Verifikasi

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang diterima dari sejumlah LMK, penghimpunan royalti oleh LMKN pada periode Agustus hingga Desember 2025 disebut relatif terbatas. Sementara angka total yang disampaikan ke publik diduga mencakup dana hasil penghimpunan LMK pada periode sebelumnya yang kemudian disetorkan ke rekening LMKN.

“Jika laporan tidak dipisahkan secara jelas, publik—terutama pencipta lagu—dapat keliru memahami seolah-olah seluruh dana tersebut masih tersedia atau akan didistribusikan,” kata Eko. “Ini berbahaya karena menimbulkan ekspektasi yang keliru,” tandasnya.

Menurut Eko, potensi kebingungan publik juga muncul ketika LMKN menyampaikan pernyataan bahwa mereka tidak pernah menahan royalti, sementara pada praktiknya masih terdapat sejumlah dana royalti pencipta—pada skema tertentu—yang hingga kini belum didistribusikan dengan alasan pendataan.

Ia menjelaskan bahwa selama ini, seluruh data penggunaan musik digital disediakan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku pihak penghimpun, kemudian diverifikasi oleh LMK-LMK lain. Setelah proses verifikasi dinyatakan jelas, dana royalti dibayarkan kepada LMK-LMK untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pencipta.

“Ketika kewenangan penghimpunan dialihkan kepada LMKN, maka secara prinsip seluruh data penggunaan lagu seharusnya disampaikan oleh LMKN kepada LMK-LMK untuk diverifikasi. Bukan sebaliknya, LMK yang diminta menyerahkan data kepada LMKN. Pola seperti itu justru membalik prinsip verifikasi yang selama ini berjalan,” jelas Eko.

Melampaui Amanat Undang-undang

GARPUTALA menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan LMKN yang mencabut kewenangan LMK dalam hal penghimpunan royalti, sebagaimana tertuang dalam surat edaran pada akhir Agustus 2025. Sejak itu, LMK menghentikan aktivitas penghimpunan royalti, sementara kewenangan tersebut diambil alih sepenuhnya oleh LMKN.

“Inilah yang menjadi persoalan serius. Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas memberi kewenangan kepada LMK untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti,” kata Ali Akbar, inisiator GARPUTALA. “Keputusan atau kebijakan apa pun tidak boleh melampaui amanat undang-undang.”

Ali menambahkan, bahkan menteri sekalipun tidak dibenarkan menerbitkan peraturan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang induknya. “Apalagi lembaga yang dibentuk berdasarkan regulasi turunan,” tegas penulis lagu yang banyak berkarya bersama God Bless dan Gong 2000 itu.

Menurut GARPUTALA, pelaporan penghimpunan royalti yang tidak akuntabel dan tidak proporsional justru kontraproduktif bagi pencipta lagu dan LMK. “Jika ingin memperbaiki tata kelola, maka yang dibutuhkan adalah transparansi, kejelasan periode kerja, serta kepastian distribusi—bukan pengumuman yang justru menimbulkan keresahan,” kata Ali.

Tak Ada “Royalti Tidak Bertuan”

Seperti diketahui, bahwa belum lama ini LMKN mengumumkan capaian penghimpunan royalti periode Januari-Desember 2025 sekitar Rp 200 miliar. Disebutkan pula, di dalamnya terdapat hampir Rp 200 juta yang mereka sebut seagai “royalti tidak bertuan”.

“Sebagian besar royalti itu, sekitar Rp 153 miliar sudah didistribusikan oleh LMK kepada pencipta pada bulan Agustus-November 2025. Itu hasil kerja LMK sebelum kewenangannya diambil alih oleh LMKN,” jelas Eko.

Istilah “royalti tidak bertuan” juga mendapatkan sorotan dari GARPUTALA. “Setiap lagu ada penciptanya, sehingga setiap uang yang dihasilkan, atau hak ekonominya, tidak ada yang tidak bertuan. Bila belum bisa didistribusikan, itu namanya unclaimed, yang mungkin karena belum didaftarkan oleh penciptanya kepada LMK. Atau mungkin justru disebabkan oleh lemahnya sistem pendataan,” jelas Ali.***

Share this content: