Sengketa Saham PT Blue Bird Taxi Kembali Mencuat, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Jakarta, — Kasus hukum yang melibatkan Ibu Mintarsih dengan PT Blue Bird Taxi kembali mencuat. Dalam wawancara yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, Ibu Mintarsih menyampaikan pembaruan terkait sengketa saham PT Blue Bird Taxi sekaligus menyinggung perkembangan isu yang dikaitkan dengan Indra Priawan.
Wawancara tersebut digelar di rumah Mintarsih pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda utama update kasus Mintarsih dengan PT Blue Bird Taxi serta klarifikasi dan perkembangan terbaru yang menyangkut pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, Mintarsih menyebut bahwa telah dapat diketahui siapa pemegang saham yang dinilai sah secara hukum. Berdasarkan perhitungannya, hak suara yang seharusnya sah sebesar 73,63 persen harus dikurangi dengan kepemilikan saham PT Ceve Lestiani sebesar 45 persen, sehingga hak suara yang tersisa hanya 28,63 persen.
Hak suara tersebut, menurutnya, berasal dari sejumlah pemegang saham perorangan, yakni Purnomo Prawiro (1,66 persen), Kresna Priawan (1,67 persen), Sigit Priawan (1,66 persen), Bayu Priawan (1,66 persen), Indra Priawan (1,66 persen), serta Gunawan Surjo Wibowo (15,32 persen).
Ibu Mintarsih menilai, persentase hak suara tersebut jauh di bawah ketentuan sahnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa RUPS PT Blue Bird Taxi tanggal 10 Juni 2013 tidak sah secara hukum.
“Jika RUPS itu tidak sah, maka seluruh keputusan yang dihasilkan dan dituangkan dalam Akta RUPS tanggal 10 Juni 2013 juga tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Mintarsih dalam wawancara tersebut.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa hingga tahun 2025 tidak pernah dilakukan RUPS yang menyesuaikan anggaran dasar PT Blue Bird Taxi dengan ketentuan UUPT Nomor 40 Tahun 2007.
Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan perseroan masih berada dalam status cacat hukum karena belum atau tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Mintarsih juga mengungkap adanya dugaan persoalan lanjutan setelah peristiwa yang ia sebut sebagai penggelapan saham.
Ia mengklaim masih terdapat skandal lain berupa dugaan penipuan aset perseroan yang melibatkan dirinya bersama Lani Wibowo dan Elliana Wibowo, hingga pada akhirnya berujung pada dugaan penggelapan seluruh saham PT Blue Bird Tbk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Blue Bird Tbk maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut terkait klaim yang disampaikan oleh Mintarsih.
Share this content:


