Citra Garden II Bersatu Tolak Pembangunan Rumah Duka: ‘Ruang Hidup Kami Terancam’
Jakarta, — Rencana pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di kawasan permukiman Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, memicu gelombang penolakan dari warga RW 012 dan RW 019 Perumahan Citra Garden II. Penolakan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan akumulasi kekhawatiran hukum, dampak lingkungan, serta implikasi sosial yang dinilai akan mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan berada tepat di hadapan permukiman warga, dengan jarak sekitar 100 meter. Di sekitarnya terdapat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sejumlah sekolah dari tingkat SD hingga SMA, rumah sakit, serta tempat ibadah. Bagi warga, konfigurasi ini menciptakan risiko berlapis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Salah satu pemicu utama penolakan adalah ketiadaan sosialisasi resmi. Hingga aktivitas pembangunan mulai terlihat, warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis, undangan dialog, maupun penjelasan dari pengembang ataupun pemerintah.
Tokoh masyarakat RW 019, Budiman Tan Diono, menyatakan bahwa warga baru mengetahui rencana pembangunan tersebut beberapa hari sebelum penolakan disuarakan secara kolektif. Tidak adanya komunikasi awal dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga untuk mengetahui dan memberikan pendapat atas pembangunan yang berdampak langsung pada lingkungan mereka.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi, tidak ada surat resmi, bahkan papan izin pun tidak terlihat. Padahal ini menyangkut ruang hidup warga,” tegas Budiman Tan Diono.
Kondisi ini memunculkan ketidakpercayaan, sekaligus memantik pertanyaan tentang transparansi proses perizinan yang seharusnya menjadi prasyarat utama proyek berskala besar di kawasan permukiman.
Penolakan warga tidak berhenti pada keberatan normatif. Pengurus RW 012 dan RW 019 bersama Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menyusun pernyataan sikap tertulis yang merujuk langsung pada sejumlah regulasi nasional dan daerah.
Beberapa aturan yang dijadikan dasar penolakan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Warga juga menyinggung kewajiban pemenuhan AMDAL, kesesuaian RTRW, dan izin bangunan gedung sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Ditegaskan oleh Tokoh masyarakat RW 012, Kuku Muliyanto, bahwa hingga kini warga belum pernah melihat bukti perizinan yang dipublikasikan di lokasi pembangunan. Menurutnya, ketiadaan papan informasi izin menjadi indikator awal bahwa proses administratif belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang semua izin sudah lengkap, seharusnya dipasang dan bisa dilihat publik. Sampai sekarang itu tidak ada,” ujar Kuku Muliyanto.
Selain persoalan legal, warga juga menyoroti status lahan yang disebut-sebut sebelumnya merupakan fasilitas umum. Lahan tersebut selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai ruang sosial warga—tempat berolahraga, berkumpul, dan berinteraksi lintas generasi.
Jika pembangunan rumah duka dan krematorium dilanjutkan, warga khawatir akan kehilangan satu dari sedikit ruang publik yang tersisa di kawasan padat hunian. Hilangnya ruang bersama dinilai berpotensi melemahkan ikatan sosial dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Bagi warga, pembangunan ini tidak hanya mengubah lanskap fisik, tetapi juga menggerus fungsi sosial lingkungan permukiman.
Dari sisi kemasyarakatan, isu kemacetan menjadi kekhawatiran yang paling nyata. Jalan lingkungan di sekitar Citra Garden II dikenal sempit dan selama ini sudah menampung lalu lintas harian warga, aktivitas sekolah, serta akses menuju fasilitas umum.
Keberadaan rumah duka dinilai akan memperparah kondisi tersebut. Aktivitas prosesi jenazah yang umumnya melibatkan konvoi kendaraan diperkirakan akan menggunakan jalur permukiman sebagai akses tercepat menuju jalan tol, mengingat jalur utama di kawasan Daan Mogot sudah padat setiap hari.
“Konvoi kendaraan jenazah bisa mencapai belasan mobil. Kalau itu masuk ke jalan lingkungan, dampaknya pasti macet dan mengganggu aktivitas warga,” jelas Kuku Muliyanto.
Tak kalah penting, kedekatan lokasi pembangunan dengan SPBU juga menimbulkan kekhawatiran keselamatan, terutama jika terjadi kepadatan lalu lintas atau aktivitas massal di area tersebut.
Dimensi sosial dari penolakan ini terasa kuat, terutama terkait keberadaan sekolah-sekolah di sekitar lokasi. Orang tua khawatir anak-anak mereka harus beraktivitas setiap hari di lingkungan yang berdampingan dengan rumah duka dan krematorium.
Warga menilai, selain potensi gangguan lalu lintas, keberadaan rumah duka dapat memengaruhi kondisi psikologis anak-anak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Suasana prosesi duka, lalu lalang kendaraan jenazah, hingga aktivitas krematorium dianggap tidak sejalan dengan lingkungan pendidikan dan hunian keluarga.
Keresahan ini membuat penolakan warga berkembang dari sekadar isu tata ruang menjadi persoalan kualitas hidup dan rasa aman.
Sebagai bentuk sikap kolektif, warga RW 012 dan RW 019 menggelar kegiatan penandatanganan pernyataan penolakan pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Kantor RW 012. Seluruh elemen warga, pengurus RW, RT, LMK, dan masyarakat menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan tersebut.
Kini, warga menunggu respons dari pemerintah daerah, mulai dari kelurahan, pemerintah kota, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka berharap adanya dialog terbuka, penjelasan hukum yang transparan, serta penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persoalan diklarifikasi.
Bagi warga Citra Garden II, penolakan ini bukan semata menentang pembangunan, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup yang aman, sehat, dan manusiawi di tengah padatnya ibu kota.
Share this content:


