Loading Now

Royalti Musik Dinilai Memberatkan, Sutarman: “Putar Saja Lagu Saya, Gratis dan Bebas Royalti”

Lambesomplak.com, Kewajiban membayar royalti musik menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kelas menengah ke bawah, seperti pemilik restoran, kafe, dan toko. Pasalnya, biaya royalti yang harus dibayarkan kerap tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari konsumen yang menikmati musik di ruang usaha mereka.

Kondisi ini turut disoroti oleh Sutarman, seorang konten kreator YouTube sekaligus pencipta lagu lintas genre. Menurutnya, para pelaku usaha bisa mempertimbangkan alternatif lain, seperti memutar musik yang secara resmi bebas royalti.

“Saya menawarkan solusi bagi pemilik kafe atau restoran kecil yang tidak ingin terbebani biaya royalti. Silakan gunakan musik instrumental dari channel YouTube saya: (https://www.youtube.com/@namratus2024). Gratis dan tinggal diputar saja,” ujar Sutarman di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, aturan royalti sebenarnya merupakan bentuk penghargaan yang layak bagi para pencipta lagu. Namun, bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum mampu membayar royalti, ketersediaan musik bebas lisensi bisa menjadi alternatif yang meringankan.

“Saya paham pentingnya royalti bagi musisi, tapi di sisi lain, banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan secara finansial. Lewat karya saya, saya ingin memberi pilihan bagi mereka agar tetap bisa menghadirkan musik di ruang usaha tanpa khawatir melanggar hukum,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus Mie Gacoan sebagai bentuk nyata dari kompleksitas aturan royalti yang membingungkan pelaku usaha.

“Pengusaha kecil sudah dikenakan pajak, sekarang harus menambah beban dengan biaya royalti. Semoga karya-karya saya bisa menjadi opsi aman dan legal yang membantu mereka,” tambah Sutarman.

Musik dari channel YouTube Sutarman tersedia dalam berbagai genre dan dapat diputar secara bebas di ruang publik tanpa perlu membayar royalti.

> “Silakan para pemilik Mie Gacoan, kafe sederhana, restoran, dan jenis usaha lainnya menggunakan lagu-lagu saya. Saya jamin tidak ada kewajiban membayar royalti,” tegasnya.


Kasus Mie Gacoan dan Ketentuan Royalti

Beberapa waktu lalu, Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh **Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)** dan **Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)** karena memutar musik berlisensi tanpa izin resmi.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa kewajiban royalti didasarkan pada penggunaan musik selama satu tahun. Besaran tarif dihitung berdasarkan jumlah kursi dan luas area bangunan. Sebagai gambaran, satu kursi dikenakan tarif sekitar Rp120.000 per tahun

Sebelumnya, kisruh soal royalti juga terjadi antara musisi dan pencipta lagu. Beberapa kasus yang mencuat antara lain: Ari Bias vs Agnez Mo yang bahkan sampai ke tahap kasasi, serta konflik lainnya sepertiVidi Aldiano vs Keenan Nasution dan Lesti Kejora vs Yoni Dores.

Peraturan mengenai royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)

Kini, isu royalti tak lagi terbatas pada ranah musisi, tetapi juga menjadi keresahan nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Menyikapi hal ini, Sutarman kembali mengajak pelaku UMKM agar bijak memilih musik yang aman secara hukum.

> “Kalau tidak ingin terjerat masalah hukum, putarlah musik yang jelas-jelas bebas royalti. Lagu-lagu saya bisa jadi solusi praktis dan aman. Semua bisa diakses langsung lewat YouTube: (https://www.youtube.com/@namratus2024)”

Share this content: