Polres Metro Jakpus Bongkar 12 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Ditangkap
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka kasus obat keras, sekaligus menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, mengatakan dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat empat kasus yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus pertama adalah pengungkapan jaringan narkotika Jakarta dengan barang bukti 1.022,3 gram sabu. Polisi menangkap tersangka RN (32) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kasus kedua mengungkap jaringan ganja Aceh–Jakarta. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni AFL (27), yang merupakan residivis, serta EFP (25), dengan barang bukti mencapai 25,449 kilogram ganja di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selanjutnya, petugas membongkar jaringan ganja Padang–Jakarta dengan barang bukti 13,341 kilogram ganja. Dua tersangka, AP (41) dan MM (22), diamankan di kawasan Lubang Buaya, Cipayung.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kapuk, Cengkareng. Polisi menangkap tersangka SB (44) dan menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka.
Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat juga memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menyebut keberhasilan pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Karena itu, selain penindakan, kami terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta mengajak warga aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Share this content:


