Loading Now

Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Kepala Desa Sontang Minta Kapolri Turun Tangan

Jakarta – Tim kuasa hukum Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) dan Divisi Propam Polri. Menurut kuasa hukum, langkah itu diambil karena mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan terhadap kliennya.

“Hari ini kami memasukkan permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik dan Propam untuk meminta dilaksanakan gelar perkara khusus atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Zulhadi.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut bermula dari bencana banjir yang terjadi di Desa Sontang pada 2024. Banjir disebut mengakibatkan kerusakan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer yang menjadi akses utama masyarakat dan kendaraan perusahaan.

Menurut mereka, saat itu pemerintah kecamatan mengundang masyarakat dan sejumlah perusahaan untuk bergotong royong memperbaiki jalan yang rusak. Dana swadaya yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan seluruhnya digunakan untuk pembangunan jalan.

“Jalan itu dibangun dan sekarang sudah bisa dinikmati masyarakat, termasuk kendaraan perusahaan dan petani sawit. Dokumentasi pekerjaan juga lengkap dan saat pelaksanaan turut dihadiri camat serta pihak perusahaan,” katanya.

Namun, setelah proyek selesai, kuasa hukum menyebut adanya laporan dari oknum LSM ke Polda Riau dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun memperkaya pihak tertentu.

“Kami menilai tidak ada unsur korupsi maupun pungutan liar. Dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Iskandar Halim Munthe mengatakan permohonan gelar perkara khusus bertujuan agar Mabes Polri mengevaluasi penanganan perkara tersebut sekaligus memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Tujuan utama kami adalah agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Kami juga berharap Mabes Polri memberikan atensi dan mempertimbangkan penghentian perkara apabila memang tidak ditemukan unsur pidana,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kliennya. Mereka berpendapat Kepala Desa memiliki pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut mereka, kepala desa bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diterapkan penyidik. Selain itu, tindakan gotong royong memperbaiki jalan dinilai merupakan bentuk tanggung jawab kepala desa dalam kondisi darurat demi kepentingan masyarakat.

Sebagai dasar permohonan gelar perkara khusus, kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mereka berharap Mabes Polri mengundang seluruh pihak terkait dalam gelar perkara agar seluruh dokumen, bukti, dan keterangan dapat dipaparkan secara menyeluruh.

Menanggapi tudingan adanya pungutan liar terhadap perusahaan, kuasa hukum kembali menegaskan seluruh kontribusi yang diberikan bersifat sukarela.

“Tidak ada paksaan kepada perusahaan. Semua dilakukan secara terbuka, ada berita acara, keuangan transparan, dan hasil pembangunan sudah dirasakan masyarakat. Karena itu kami berharap permohonan gelar perkara khusus ini dapat dikabulkan,” tutupnya.

Share this content: