Loading Now

Rakyat Wajib Dukung Kortas Tipikor Polri Berantas Korupsi, Prof Juanda: Korupsi Sudah Sangat Kronis

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat wajib mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani.

Dukungan tersebut disampaikan Prof. Juanda terkait upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang harus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.

“Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapapun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Prof. Juanda menilai korupsi telah menjadi persoalan serius yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengibaratkan korupsi sebagai penyakit kronis yang telah menyebar luas sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkesinambungan.

“Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim harus memiliki visi yang sama dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan solid.

“Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju meminta jajaran kepolisian tidak ragu untuk mengusut perkara yang sedang ditangani hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangan secara profesional, objektif, dan proporsional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi tersebut.

“Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Prof. Juanda menambahkan bahwa publik saat ini menaruh harapan besar terhadap proses pengungkapan perkara-perkara dugaan korupsi berskala besar tersebut. Karena itu, masyarakat terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penetapan tersangka secara resmi oleh penyidik.

“Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Prof. Juanda mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri agar dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menuntaskan perkara yang tengah ditangani.

“Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prof. Juanda yang juga merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara.

Share this content: