Ramai Disorot Publik, Psikiater Mintarsih Sebut Keputusan Hotman Paris Mundur Bisa Dipengaruhi Beban Psikologis
Jakarta – Psikiater dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ menilai tekanan publik yang terus meningkat dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang, termasuk dalam mengambil keputusan untuk mundur dari sebuah perkara. Hal itu disampaikannya saat menanggapi polemik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Komentar tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kondisi kesehatan keduanya. Hotman Paris diketahui mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan fokus menjalani pengobatan di Singapura, sementara Febrie sebelumnya dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Menurut dr. Mintarsih, alasan sakit dalam sebuah proses hukum memang bukan sesuatu yang mudah diverifikasi.
“Seseorang bisa saja mengatakan dirinya sakit. Ada banyak keluhan yang memang sulit dibuktikan secara langsung. Pada akhirnya, persoalannya kembali kepada apakah alasan tersebut dapat dipercaya atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak dapat menyimpulkan apakah kondisi yang dialami seseorang benar-benar disebabkan penyakit tertentu atau faktor lain tanpa pemeriksaan medis secara langsung.
Saat menyoroti posisi Hotman Paris, dr. Mintarsih menilai advokat senior itu tengah menghadapi tekanan yang datang dari berbagai arah. Mulai dari kritik terhadap pernyataannya, polemik dengan wartawan, hingga gelombang reaksi masyarakat yang ramai di media sosial.
Menurutnya, akumulasi tekanan tersebut secara teori dapat memengaruhi kondisi mental seseorang.
“Kalau serangan datang terus-menerus, mental seseorang bisa menurun sedikit demi sedikit. Ketika sudah merasa tidak sanggup menghadapi tekanan, mundur bisa menjadi salah satu pilihan yang dianggap paling aman,” katanya.
Ia menambahkan, seseorang yang mengalami stres berat juga dapat merasakan keluhan fisik, meski kondisi tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penyebab utama tanpa pemeriksaan medis.
Lebih lanjut, dr. Mintarsih mengatakan keputusan mengundurkan diri merupakan hal yang wajar apabila seseorang mempertimbangkan berbagai risiko yang akan dihadapi ke depan.
“Banyak hal yang menjadi pertimbangan. Bukan hanya tekanan dari masyarakat, tetapi juga bagaimana peluang ke depan dan konsekuensi yang mungkin timbul. Itu sesuatu yang wajar dipikirkan setiap orang,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menilai besarnya respons publik terhadap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para praktisi hukum agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah profesional.
Namun, ia juga menekankan bahwa pandangannya merupakan analisis psikologis secara umum, bukan diagnosis terhadap individu tertentu. Sebab, kondisi kesehatan mental seseorang hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh tenaga profesional.
Share this content:


