15 Tahun Menunggu, Korban Apartemen LA City Kembali Demo, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata
Jakarta – Puluhan konsumen Apartemen LA City yang berada di Jalan Soho West Point, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (30/7/2026). Mereka menuntut pengembang memenuhi hak para pembeli yang mengaku telah melunasi pembayaran unit sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini belum menerima unit maupun pengembalian dana.
Salah satu perwakilan korban, Aryomo, hadir dalam aksi tersebut didampingi kuasa hukumnya, Rudi Siahaan. Menurut Rudi, aksi yang digelar pada Kamis (30/7) merupakan lanjutan dari sejumlah demonstrasi sebelumnya yang belum membuahkan hasil.
“Korban ini membeli unit secara tunai sejak tahun 2012. Uangnya sudah diterima developer, tetapi unit tidak diberikan. Pengembalian dana juga tidak dilakukan,” kata Rudi kepada wartawan di lokasi.
Rudi menyebut sekitar 60 konsumen mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Selama ini mereka telah berulang kali meminta penyelesaian secara musyawarah, namun belum mendapatkan kepastian dari pihak pengembang.
Ia mengungkapkan, dalam aksi sebelumnya sempat tercapai kesepakatan bahwa hak 11 konsumen akan dipenuhi. Namun hingga aksi ketiga digelar pada Kamis (30/7/2026), janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Alasannya satu manajemen tidak menyetujui. Menurut kami itu hanya mengulur waktu. Tidak ada Kesepakatan Bersama dari mereka untuk memberikan hak-hak konsumen,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum. Rudi mengatakan jalur pidana maupun perdata menjadi opsi yang akan ditempuh para korban.
“Kemungkinan kami akan melakukan upaya pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Selain itu, kami juga menyiapkan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH),” jelasnya.
Menurut Rudi, para konsumen memiliki dasar untuk menuntut karena pembayaran telah dilakukan secara lunas, sementara kewajiban pengembang belum dipenuhi.
Selain jalur hukum, para korban juga meminta perhatian pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Kami berharap DPR bisa membantu mengawal persoalan ini. Konsumen sudah menunggu belasan tahun untuk mendapatkan haknya,” katanya.
Sementara itu, Aryomo berharap pemerintah memberikan perlindungan yang lebih serius terhadap konsumen sektor properti. Ia mengatakan para pembeli telah menunggu sekitar 15 tahun tanpa kepastian.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Sudah bertahun-tahun kami menunggu tanpa ada kejelasan,” ujar Aryomo.
Hingga berita ini ditulis pada Kamis (30/7/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Apartemen Reliance terkait tuntutan yang disampaikan para konsumen dalam aksi tersebut.
Share this content:


