Loading Now

Karyawan Rumah Sakit Diduga Jadi Korban Pinjol PT Plus Ultra Abadi, Data Pribadi Disebut Dipakai Tanpa Izin

JAKARTA – Seorang karyawan salah satu rumah sakit diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang dikaitkan dengan pinjaman online PT Plus Ultra Abadi. Akibat persoalan tersebut, korban disebut mengalami kerugian material dan immaterial hingga kesulitan mengajukan pinjaman ke perbankan.

Kuasa hukum korban, Indra Tarigan, mengatakan kasus ini bermula ketika kliennya menerima tagihan dari perusahaan pinjaman online dengan nilai pinjaman yang cukup besar. Padahal, menurutnya, klien tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari perusahaan tersebut.

Ironisnya, persoalan itu baru diketahui secara serius ketika korban yang merupakan karyawan rumah sakit tersebut mengajukan pinjaman ke salah satu bank.

Namun, pengajuan pinjaman korban justru ditolak karena namanya disebut telah tercatat memiliki persoalan kredit atau pinjaman sehingga tidak dapat kembali memperoleh fasilitas pembiayaan.

“Klien kami sebelumnya mengajukan pinjaman ke bank. Tiba-tiba pihak bank menolak dengan alasan yang bersangkutan sudah masuk dalam catatan bermasalah dan tidak bisa lagi melakukan peminjaman,” ujar Indra Tarigan di Jakarta.

Menurut Indra, kliennya selama ini tidak pernah merasa mengajukan pinjaman kepada perusahaan pinjaman online yang kemudian muncul dalam catatan keuangannya.

Karena merasa tidak pernah melakukan pinjaman tersebut, korban bersama tim kuasa hukumnya kemudian melakukan penelusuran terhadap persoalan yang dialaminya.

Dari hasil penelusuran itu, tim kuasa hukum menemukan adanya dugaan penggunaan data pribadi korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Kami menduga ada ilegal akses terhadap data pribadi klien kami. Data-data tersebut diduga dipergunakan tanpa sepengetahuan klien, sehingga mengakibatkan kerugian material maupun immaterial,” kata Indra.

Karyawan Rumah Sakit Alami Dampak Serius

Indra menegaskan, kliennya bukanlah orang yang sebelumnya memiliki persoalan dalam riwayat pinjaman.

Korban diketahui merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah sakit.

Sebelum munculnya persoalan pinjaman online tersebut, korban disebut masih memiliki riwayat yang baik dalam melakukan transaksi dan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan.

“Yang perlu menjadi perhatian, klien kami ini adalah pegawai salah satu rumah sakit. Persoalan ini tentu sangat merugikan sekali bagi dia,” ujar Indra.

Menurutnya, sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban masih dapat mengajukan pinjaman ke bank dan proses pencairannya berjalan normal.

Namun setelah muncul catatan pinjaman yang tidak pernah diakui oleh korban, seluruh kondisi tersebut berubah.

“Dia sebelumnya tidak pernah ada masalah. Mengajukan pinjaman bisa cair dalam waktu beberapa hari. Tetapi gara-gara persoalan ini, semuanya menjadi terganggu,” katanya.

Dampak yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan kesulitan memperoleh pinjaman dari bank, tetapi juga menyangkut nama baik dan kehidupan pribadi korban.

Indra mengatakan, kliennya bahkan sempat menerima surat tagihan pinjaman online yang dikirimkan ke rumahnya.

Surat tersebut tidak ditanggapi oleh korban karena merasa tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana yang ditagihkan.

“Klien kami ini perempuan. Ketika surat pinjaman online datang ke rumah, tentu keluarganya juga bertanya-tanya. Nama baiknya juga bisa terdampak di lingkungan keluarga maupun pekerjaan,” ujarnya.

Diduga Terkait PT Plus Ultra Abadi

Dalam keterangannya, Indra Tarigan menyebut pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut adalah perusahaan pinjaman online PT Plus Ultra Abadi.

Pihaknya menduga data pribadi klien digunakan tanpa persetujuan untuk kepentingan pengajuan pinjaman.

Menurut Indra, dugaan tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah ditempuh oleh tim kuasa hukum korban.

“Kami menduga terhadap pinjaman online itu, yakni PT Plus Ultra Abadi. Kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dengan baik karena ada kerugian material dan immaterial yang dialami klien kami,” ujarnya.

Selain dugaan penggunaan data untuk kepentingan pinjaman online, tim kuasa hukum juga tengah mendalami kemungkinan penggunaan data pribadi korban untuk kepentingan transaksi keuangan lainnya.

Salah satu dugaan yang sedang menjadi perhatian adalah kemungkinan identitas korban digunakan untuk membuka rekening.

“Yang paling mengkhawatirkan menurut kami, ada dugaan data ini juga digunakan untuk membuka rekening. Ini tentu harus didalami lebih lanjut,” kata Indra.

Gugatan di PN Jakarta Selatan Masih Mediasi

Atas persoalan tersebut, korban melalui tim kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi.

Indra mengatakan proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini belum ditemukan kesepakatan antara para pihak.

“Sudah dua kali mediasi, tetapi hasilnya masih deadlock. Kami sebenarnya masih memberikan kesempatan dan itikad baik agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Indra, pihaknya berharap perusahaan yang digugat dapat memberikan pertanggungjawaban atas dampak yang dialami korban.

Namun, apabila penyelesaian tidak ditemukan dalam proses mediasi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

“Kalau memang tidak ditemukan hasil dalam mediasi, tentu perkara akan masuk ke pemeriksaan materi pokok perkara. Nanti masing-masing pihak akan menyampaikan bukti-bukti,” katanya.

Siapkan Laporan Pidana

Selain jalur perdata, Indra menyatakan pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum pidana.

Tim kuasa hukum menduga terdapat unsur akses ilegal terhadap data pribadi korban.

Menurutnya, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah pidananya. Dugaan sementara kami berkaitan dengan ilegal akses terhadap data pribadi,” ujar Indra.

Ia menegaskan, proses hukum pidana diperlukan apabila memang ditemukan adanya unsur penggunaan data pribadi seseorang tanpa hak.

“Kalau memang ada tindak pidana, tentu bisa dikejar secara hukum. Karena ini menyangkut hak dan identitas pribadi seseorang,” katanya.

Indra mengatakan langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan munculnya korban lain.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan. Kami khawatir kalau tidak ditindaklanjuti, akan semakin banyak korban dengan kasus serupa,” ujarnya.

Akan Dilaporkan ke OJK

Tim kuasa hukum korban juga berencana mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Indra meminta regulator memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan data konsumen dalam industri pinjaman online.

“Kami pasti akan menyurati dan melaporkan persoalan ini ke OJK. Kami ingin mempertanyakan bagaimana bisa identitas seseorang digunakan sehingga akibatnya orang tersebut tidak bisa lagi mengakses fasilitas keuangan,” katanya.

Menurutnya, OJK perlu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pinjaman online yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen.

Pihaknya juga berharap regulator mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami meminta OJK melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Kalau memang ada pinjaman online yang terbukti bermasalah dan merugikan konsumen, tentu harus ada tindakan tegas agar korban tidak terus bertambah,” tegas Indra.

Ia bahkan berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

“Harapan kami kepada seluruh penyelenggara pinjaman online, jangan sembarangan mengakses dan menggunakan identitas orang. Data pribadi adalah hal yang sangat penting,” katanya.

Korban Mengalami Kerugian Material dan Nama Baik

Menurut Indra, dampak yang dialami kliennya cukup besar.

Selain kesulitan mengakses pinjaman dari lembaga keuangan, korban juga disebut mengalami kerugian secara material.

Kondisi tersebut semakin berat karena korban harus menghadapi persoalan pinjaman yang menurutnya tidak pernah diajukan.

“Kerugiannya bukan hanya secara finansial. Nama baiknya juga terdampak. Keluarganya bisa bertanya-tanya kenapa tiba-tiba ada surat pinjaman online datang ke rumah,” ujar Indra.

Sebagai seorang karyawan rumah sakit, korban juga disebut memiliki aktivitas dan kehidupan profesional yang dapat terdampak apabila persoalan tersebut terus berlanjut.

Indra berharap persoalan yang dialami kliennya segera mendapatkan penyelesaian.

Pihaknya meminta PT Plus Ultra Abadi memberikan itikad baik dan bertanggung jawab atas persoalan yang sedang disengketakan.

“Kami berharap ada penyelesaian yang baik. Kalau memang tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan, baik melalui proses pidana maupun pengaduan kepada OJK,” katanya.

Khawatir Ada Korban Lain

Indra menilai kasus yang dialami kliennya harus menjadi perhatian serius karena tidak menutup kemungkinan terdapat masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa namun belum menyadarinya.

Seseorang, menurutnya, baru mengetahui adanya masalah ketika mengajukan kredit ke bank atau menerima surat tagihan dari perusahaan pinjaman online.

“Bisa saja seseorang tidak tahu datanya digunakan. Baru tahu ketika mengajukan pinjaman ke bank, kemudian ditolak, atau ketika surat tagihan datang ke rumah,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum guna mencari kejelasan atas persoalan tersebut.

“Kami ingin agar tidak ada lagi masyarakat, termasuk para pekerja seperti klien kami yang merupakan karyawan rumah sakit, menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan identitas,” tegas Indra.

Hingga berita ini ditulis, perkara perdata terkait persoalan tersebut masih berada dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, rencana pelaporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan pengaduan kepada OJK akan menjadi langkah lanjutan apabila penyelesaian yang diharapkan tidak tercapai.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan PT Plus Ultra Abadi dalam perkara ini merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak kuasa hukum korban yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak PT Plus Ultra Abadi memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas pemberitaan ini.

Share this content: