Loading Now

Empat Saksi JPU Mendadak Sakit, Sidang BPT Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Keterangan

JAKARTA — Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa BPT ditunda setelah empat saksi yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut mendadak sakit.

Penundaan tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukum BPT, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. Ia mempertanyakan ketidakhadiran para saksi, termasuk saksi korban Vinsen Leocarlius, yang sebelumnya dijadwalkan hadir dalam persidangan.

Menurut Iskandar, pihaknya juga sempat meminta JPU memperlihatkan surat keterangan sakit dari para saksi yang tidak hadir. Namun, surat tersebut belum dapat diperlihatkan dalam persidangan.

“Hari ini sidang ditunda, saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum mendadak sakit. Tapi tadi kami tanya di persidangan, ada tidak surat keterangan sakit, tapi Jaksa belum bisa memperlihatkan surat keterangan sakit itu daripada saksi korban,” ujar Iskandar.

Empat Saksi Seharusnya Hadir

Iskandar menjelaskan, sebelumnya terdapat empat orang saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dalam persidangan. Para saksi tersebut termasuk Vinsen Leocarlius sebagai saksi korban serta saksi-saksi lainnya.

Namun, pada agenda persidangan kali ini, keempat saksi tersebut disebut tidak dapat hadir karena alasan sakit.

“Yang mana sebelumnya saksi korban itu akan dihadirkan sebanyak empat orang, saksi-saksi lain. Namun hari ini sidangnya ditunda, keempat-empatnya mendadak sakit,” katanya.

Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum mempertanyakan ketidakhadiran para saksi.

“Nah, ini kami patut curiga dengan saksi, termasuk saksi korban yang dihadirkan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Awal Mula Perkara

Iskandar kemudian memaparkan versi pihaknya mengenai awal mula perkara yang kini menempatkan BPT sebagai terdakwa dugaan pemerasan.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari persoalan ATM dan pengambilan uang sebesar Rp19.250.000. Ia menyebut laporan terkait dugaan pencurian tersebut kemudian dihentikan.

“Perkara ini adalah berawal dari pencurian ATM yang kemarin itu diambil uangnya, lalu laporan tersebut dihentikan,” ungkap Iskandar.

Namun, menurut Iskandar, persoalan kemudian berkembang setelah pihak yang disebut sebagai pelaku mentransfer uang sebesar Rp80 juta dan selanjutnya melaporkan dugaan pemerasan ke Polres Jakarta Pusat.

“Namun dari pihak pelaku mentransfer uang sebanyak Rp80 juta kemudian melaporkan pemerasan. Dan dia merasa rugi di dalam pengembalian uang tersebut,” ujarnya.

Iskandar menyebut Vinsen Leocarlius sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Namun, menurut versi kuasa hukum, Vinsen sebelumnya diduga terlibat dalam pengambilan uang melalui ATM.

“Padahal ini adalah saksi korban, adalah dugaan pelaku pencurian ATM yang mengambil uang sebesar Rp19.250.000. Namun dia mengembalikan uang dan melaporkan pemerasan di Polres Jakarta Pusat,” tutur Iskandar.

Kuasa Hukum Kecewa Empat Saksi Tidak Hadir

Iskandar mengaku kecewa karena Vinsen maupun tiga saksi lainnya yang seharusnya dihadirkan JPU tidak hadir dalam persidangan.

“Hari ini sidang klien kami sebagai terdakwa, yang dituduh sebagai pemerasan, saksi korban itu tidak ada yang hadir. Saksi korban dan kemudian saksi yang lain yang harusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada yang hadir dan sangat kecewa kami sebagai kuasa hukum daripada terdakwa BPT,” katanya.

Menurut Iskandar, sebelumnya telah disampaikan bahwa para saksi akan hadir pada persidangan hari Rabu.

“Karena kemarin itu sudah disampaikan waktu putusan sela, hari ini Rabu harusnya saksi hadir semua, yang mana sudah dikomunikasikan dengan pihak jaksa penuntut. Namun faktanya hari ini tidak ada yang hadir sehingga dilakukan penundaan Rabu depan untuk sidangnya,” jelasnya.

JPU Janji Hadirkan Saksi Pekan Depan

Pihak kuasa hukum juga meminta JPU memperlihatkan surat keterangan sakit para saksi.

Namun, surat tersebut belum diperlihatkan pada persidangan hari ini. Menurut Iskandar, JPU berjanji akan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya sekaligus menunjukkan surat keterangan sakit kepada tim kuasa hukum.

“Dan kami tadi minta diperlihatkan surat keterangan sakit namun tidak diperlihatkan. Tapi Jaksa Penuntut Umum janji Rabu depan akan menghadirkan saksi yang dikatakan sakit dan kemudian surat keterangan sakit akan diperlihatkan kepada kami sebagai kuasa hukum terdakwa,” katanya.

Sementara itu, Iskandar memastikan kondisi BPT dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses persidangan.

“Kalau Pak Ulus alhamdulillah masih sehat-sehat saja, karena dia siap untuk menghadapi persidangan ini, karena dia merasa tidak bersalah dalam perkara ini,” pungkas Iskandar.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Seluruh dugaan dan tudingan yang disampaikan dalam perkara tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Kebenaran mengenai dugaan pemerasan maupun rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Share this content: