Loading Now

LBH Coperlink: Kasus Summarecon Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan Mafia Tanah Duren Sawit

Lambesomplak.com, Jakarta – LBH Coperlink mengungkapkan salah satu modus mafia tanah yang melibatkan perusahaan properti ternama adalah menguasai tanah rakyat tanpa harus membayar dengan harga wajar kepada pemilik tanah yang sah.

“KPK telah menangkap Direktur Utama Summarecon tbk. Ini semakin jelas membuktikan bahwa Mafia tanah bisa mendapatkan HGB tanpa membeli kepada pemilik sah dengan cara bersengkongkol dengan oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris, oknum pengadilan danpihak terkait lainnya. Kasus serupa sudah kami laporkan ke KPK terkaitk penerbitan HGB 05152 yang penuh cacat administrasi dan cacat prosedur” ungkap Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Junaidi menambahkan, biaya untuk membayar komplotan mafia tanah jauh lebih murah daripada harus membayar tanah kepada pemilik yang sah. Namun, perusahaan properti akan menjual dengan harga mahal kepada para calon pembeli/investor. Padahal tanah tersebut masih dalam perkara seperti yang terjadi di Duren perumahan Bukit Podomoro.

“Bukti-bukti cacat administrasi dan cacat prosedur sangat nyata. Alas hak HGB seluas 9,5 tertulis berasal dari tanah negara yang diterbitkan Kepala Kantah Jakarta Timur Padahal, dalam sidang gugatan di PN jaktim, pihak tergugat, Bukit Podomoro, menyatakan HGB bisa terbit setelah membeli dari girik atas nama Sukmawijaya. artinya jelas dari tanah adat,” tambahnya.

Junaidi menambahkan, bukti cacat administrasi lainnya adalah Kantah Jaktim menerbitkan HGB bertentangan dengan Permen ATR/BPN nomor 16/2020. Permen tersebut menyoal pelimpahan wewenang penetapan hak atas tanah. Kepala Kantor Pertanahan hanya berwenang menerbitkan HGB seluas maksimal 5 hektar untuk perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa jual beli dengan ahli waris Sukmawijaya tidak sah karena ada tindak pidana pemalsuan dan sudah divonis pelakunya.

“Ini kan semakin nyata cacat administrasi. Sudah salah warkahnya. Kepala Kantah BPN Jaktim juga sudah melanggar peraturan BPN sendiri. Tidak berwenang menerbitkan HGB di atas 5 ha, dan ahli waris pemilik girik belum terima uang dari negara sesuai UU no 1 tahun 58, tentang privatisasi aset-aset asing”tambahnya

Karena itu, Junaidi berharap pihak perusahaan segera membayar tanah kepada pemilik yang sah agar tidak merugikan pihak investor jika sudah terbukti HGB yang mereka beli ternyata cacat administrasi dan shm yang dipecah juga bisa dibatalkan.

“Ini bahaya buat investor yang membeli tanah bermasalah. Apalagi kami punya data, investor melibatkan bank-bank pemerintah.Karena itu sebaiknya. Pihak bukit Podomoro segera selesaikan pembayaran dengan pemilik girik yang sah. Jangan sampai seperti kasus summarecon, dirutnya ditangkap KPK” tegasnya.

LBH Coperlink sudah melaporkan Sudarman selaku Kepala Kantah Jakarta Timur ke KPK dua tahun lalu atas dugaan gratifikasi dengan menerbitkan SHGB 5152/Klender yang penuh cacat administrasi dan cacat prosedur

Hari ini, selain akan berkoordinasi dengan KPK untuk melengkapi bukti laporan terkait kasus penerbitan HGB no 5152 Klender Duren Sawit berikut ratusan pecahannya, LBH coperlink juga membeberkan sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak Summarecon dalam kasus lelang negara tanah SHM no 139/ Pegangsaan 2 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bukti-bukti tersebut antara lain, penetapan tersangka dari pihak Summarecon, pengakuan tertulis Hakim Tobing yang mengaku disuap untuk memenangkan gugatan pihak summarecon, surat-surat resmi dari lembaga terkait.

“Selain menyoroti kasus summarecon dan HGB Duren Sawit, rencananya, Jumat besok (18/9)kami akan pasang plang tanah di Duren Sawit karena masih dalam objek sengketa dan sudah adaputusan pengadilan akte jual tanah seluas 9,5 hektar terbukti ada tindak pidana pemalsuan, pembuat surat akta palsu sudah dipenjara dan pihak penyuruh dalam status DPO. Saat ini ada juga ahli waris palsu lainnya sudah menjadi tersangka. Jadi kami apresiasi KPK yang sudah menqngkap dirut ummarecon tetapi jangan tebang pilih, segera usut komplotam mafia tanah Duren Sawit, atau pihak perusahaan segera membayar kepads ahli waris pemilik girik yang sah”tandasnya.

Share this content: