Pengacara Klien Rupiah Cepat Keluhkan Tagihan Rp 177 Juta, Klien Sempat Coba Bunuh Diri
Jakarta – Muhammad Arifin, S.H. dan Tegar Prayoga, S.H. menyoroti persoalan tagihan pinjaman online (pinjol) yang dialami kliennya terhadap perusahaan Rupiah Cepat. Keduanya mempertanyakan perhitungan tagihan yang disebut mencapai Rp 177 juta, meski kliennya telah melakukan pembayaran secara berkala.
Hal itu disampaikan Muhammad Arifin dan Tegar Prayoga saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran yang telah dilakukan kliennya dengan nominal tagihan yang masih dibebankan perusahaan.
Arifin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keluhan tersebut kepada perusahaan selama kurang lebih satu bulan. Namun, hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar perhitungan tagihan tersebut.
“Kami mempertanyakan dari mana nominal Rp 177 juta sekian itu. Kemudian klien saya dari tahun 2025 sampai 2026 membayar, itu bukan mengurangi pokok utang ataupun mengurangi apa saja, justru menambahnya,” kata Arifin.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan sekadar nomor kontrak pinjaman, melainkan transparansi perhitungan utang, termasuk bunga, biaya, serta pembayaran yang telah dilakukan oleh kliennya.
Ia menilai pembayaran yang dilakukan seharusnya dapat mengurangi kewajiban pinjaman. Namun, berdasarkan perhitungan yang diterima pihaknya, jumlah tagihan justru masih bertambah.
“Kalau kita berutang, meskipun bunganya sangat tinggi, ketika sudah ada pembayaran, pasti berkurang. Tadi tidak, tidak mau berkurang,” ujarnya.
Tagihan Pinjaman Rp 55 Juta Disebut Membengkak Jadi Rp 177 Juta
Arifin menjelaskan, berdasarkan kontrak yang diperlihatkan, kliennya memiliki pinjaman dengan dua kontrak pada 28 Januari 2026 dan 29 Januari 2026.
Dari kedua kontrak tersebut, total pinjaman yang disebutkan mencapai Rp 55 juta. Namun, kewajiban pembayaran yang tercantum disebut mencapai kurang lebih Rp 177 juta.
Menurut Arifin, pihaknya masih berupaya mencocokkan data pembayaran klien dengan rincian tagihan yang disampaikan perusahaan.
Ia mencontohkan salah satu pinjaman melalui aplikasi sebesar Rp 5 juta. Kliennya disebut telah membayar enam kali cicilan dengan nominal sekitar Rp 600 ribu lebih untuk setiap pembayaran.
Jika dikalkulasikan, pembayaran enam kali tersebut telah melampaui Rp 6 juta. Namun, kliennya disebut masih harus melanjutkan cicilan selama 17 bulan berikutnya.
“Ini yang menjadi kekhawatiran kami sebagai penegak hukum. Inilah yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya klien kami, dengan keadaan seperti ini dan tekanan seperti ini,” tuturnya.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya sempat menerima penawaran keringanan pembayaran dengan nominal sekitar Rp 98 juta.
Namun, pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut, termasuk komponen biaya yang membuat kewajiban pembayaran masih tersisa meskipun kliennya telah melakukan sejumlah pembayaran.
“Kami bingung, kami minta penjelasan Rp 98 juta itu pembayaran apa dan kami harus bayar apa. Apakah kami harus memberikan dua kali lipat, atau memberikan penggantian gaji perusahaan, atau seperti apa? Nah, ini yang harus kami perjelas,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya belum mendapatkan kesesuaian antara catatan pembayaran klien dengan laporan tagihan dari perusahaan.
Menurutnya, pembayaran yang telah dilakukan kliennya berdasarkan perhitungan pihak kuasa hukum sudah lebih dari cukup. Namun, hal itu masih perlu dicocokkan dengan rincian resmi perusahaan.
Klien Disebut Sempat Coba Bunuh Diri
Selain mempermasalahkan perhitungan tagihan, Arifin dan Tegar juga menyoroti dampak psikologis yang dialami kliennya akibat penagihan pinjaman tersebut.
Arifin mengungkapkan, kliennya mengalami tekanan dan ketakutan akibat penagihan yang disebut berlangsung secara berulang.
Bahkan, ia menyebut kliennya sempat mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus karena merasa frustrasi menghadapi persoalan utang tersebut.
“Klien kami sempat kemarin mencoba untuk melakukan bunuh diri. Kemudian juga karena frustrasi, adanya teror, kemudian adanya tekanan, bingung ini dia mau bayarnya dari mana,” ungkap Arifin.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mengonfirmasi kondisi kesehatan kliennya, termasuk kemungkinan pemeriksaan dan pendampingan psikologis oleh tenaga medis.
“Klien kami saat ini sedang mengalami depresi, karena ketakutan. Mungkin nanti akan dijelaskan oleh tim medis. Makanya sore ini juga kami akan konfirmasi terhadap biaya kesehatan terkait psikologis klien kami,” jelasnya.
Arifin menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme penagihan pinjaman online dan dampaknya terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Ia juga meminta agar persoalan penagihan tidak menimbulkan tekanan berlebihan kepada debitur.
Sebut Klien Baru Terlambat Bayar 28 Hari
Lebih lanjut, Arifin menyebut kliennya baru mengalami keterlambatan pembayaran selama 28 hari. Namun, menurutnya, intensitas penagihan yang diterima kliennya dinilai sudah berlebihan.
Ia menjelaskan, penagihan yang dipersoalkan antara lain berupa panggilan telepon berulang setiap hari serta pesan melalui WhatsApp yang disebut menggunakan istilah-istilah yang tidak dapat diterima oleh kliennya.
“Untuk teror, umumnya yang mereka lakukan ini sangat meresahkan. Contohnya, dia telepon itu bukan sekali-kali, tetapi setiap hari akan telepon. Belum WhatsApp, belum lagi dengan istilah-istilah yang memang tidak bisa diterima kliennya,” ujarnya.
Menurut Arifin, pola penagihan tersebut membuat kliennya merasa terganggu dan mengalami tekanan secara psikologis.
Ia pun mempertanyakan apakah mekanisme penagihan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Arifin mengatakan, pihaknya belum memastikan secara langsung status perizinan perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini, mereka mengaku hanya menerima keterangan dari pihak perusahaan bahwa layanan tersebut telah memiliki izin.
Meski demikian, ia meminta agar pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online dilakukan secara menyeluruh, termasuk terkait bunga, denda, biaya tambahan, serta mekanisme penagihan.
“Kalau berizin, harusnya pihak OJK atau pihak perbankan, setidaknya pihak pemerintah, mengontrol dari segi bunga, risiko, penalti, dan sebagainya,” katanya.
Tempuh Mediasi, Perusahaan Minta Waktu 10 Hari
Terkait langkah hukum, Arifin menyebut pihaknya saat ini masih mengedepankan mediasi dengan perusahaan Rupiah Cepat.
Dalam pertemuan yang dilakukan, kedua belah pihak disebut telah membicarakan persoalan tagihan serta meminta penjelasan mengenai perhitungan pembayaran yang dipermasalahkan.
Menurut Arifin, pihak perusahaan meminta waktu selama 10 hari untuk mempertimbangkan kembali dan meninjau kebenaran keberatan yang diajukan pihaknya.
“Kami tadi sudah bersepakat, pihak perusahaan ingin mengajukan atau mempertimbangkan kembali terhadap kebenaran kami selama 10 hari,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar selama proses peninjauan berlangsung, kliennya tidak dikenai tindakan penagihan yang dinilai mengintimidasi.
Arifin berharap perusahaan dapat menghentikan sementara penagihan yang dipersoalkan hingga terdapat kejelasan mengenai perhitungan kewajiban kliennya.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan penjelasan secara transparan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
Namun, apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada penjelasan yang dianggap memadai, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kalau memang masih tidak ada penjelasan yang jelas terhadap keluhan kami, kami tetap upaya hukum sampai seadil-adilnya didapatkan oleh klien kami,” tegasnya.
Bakal Tempuh Jalur Pidana Jika Ada Intimidasi
Arifin menjelaskan, untuk saat ini persoalan antara kliennya dengan perusahaan masih berada dalam ranah perdata, terutama terkait kewajiban pembayaran dan perhitungan utang.
Namun, ia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah pidana apabila ditemukan tindakan penagihan yang dinilai memenuhi unsur intimidasi atau pelanggaran hukum.
“Pada saat ini memang negara ini masih dalam kondisi perdata. Nah, pada saat nanti melakukan teror-teror yang menurut kita itu intimidasi, kita akan melakukan itu sebagai pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya ingin agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak.
Arifin juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan OJK terkait permasalahan yang dialami kliennya. Namun, menurutnya, hingga saat ini tanggapan yang diterima belum sesuai dengan harapan.
Karena itu, pihaknya kembali berupaya meminta penjelasan kepada perusahaan melalui mediasi yang telah disepakati.
Arifin berharap perusahaan dapat memberikan rincian yang jelas mengenai pokok pinjaman, bunga, biaya tambahan, denda, serta seluruh pembayaran yang telah dilakukan kliennya.
“Makanya dengan ketidakpuasan dari penjelasan OJK ini, kami mencoba untuk berkomunikasi kembali terhadap pihak perusahaan. Alhamdulillah, kami coba kasih kesempatan sekali lagi dengan waktu 10 hari ini,” tuturnya.
Ia pun meminta pemerintah dan regulator untuk mengkaji kembali mekanisme pinjaman online, terutama terkait transparansi perhitungan tagihan dan perlindungan konsumen dari praktik penagihan yang meresahkan.
Menurutnya, persoalan yang dialami kliennya dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar memahami secara jelas isi kontrak dan kewajiban pembayaran sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Share this content:


