Hak Moral Pencipta Lagu Dilanggar, MA Menangkan Badai Eks Kerispatih dan Vonis Ganti Rugi Rp300 Juta
Lambesomplak.com, Jakarta – Perjuangan musisi sekaligus pencipta lagu Badai ex Kerispatih ini untuk mendapatkan perlindungan atas hak moralnya membuahkan hasil di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Badai terhadap PT Halo Entertainment Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak moral atas lagu I Still Love You yang diciptakannya.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Badai merupakan pencipta lagu I Still Love You yang berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MA juga menyatakan pihak tergugat telah melakukan pelanggaran hak moral karena mencantumkan nama pencipta yang berbeda pada sejumlah platform musik digital.
Atas pelanggaran tersebut, PT Halo Entertainment Indonesia dihukum membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Badai, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Dr. Minola Sebayang, S.H, M.H dalam wawancara.
Kemenangan ini dinilai menjadi momentum penting bagi perlindungan hak moral para pencipta lagu di Indonesia, yang selama ini kerap luput dari perhatian di tengah pembicaraan mengenai royalti dan hak ekonomi.
Hak Moral Bukan Sekadar Persoalan NamaKuasa hukum Badai, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa hak cipta memiliki dua aspek utama yang melekat pada pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial yang diperoleh dari pemanfaatan karya, termasuk royalti. Sementara itu, hak moral berkaitan dengan identitas dan pengakuan terhadap pencipta sebuah karya.
Menurut Minola, persoalan pencantuman nama pencipta masih sering terabaikan. Masyarakat umumnya lebih mengenal penyanyi yang membawakan sebuah lagu dibandingkan sosok di balik penciptaannya.
“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tetapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya. Padahal, lagu itu tidak akan pernah ada tanpa penciptanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencantuman nama pencipta bukan sekadar persoalan administrasi yang bisa dianggap selesai dengan mengganti informasi pada platform digital. Kesalahan tersebut menyangkut hak moral yang dilindungi undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak lain terhadap pencipta.
Dalam perkara ini, Badai mempersoalkan pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada Spotify, Apple Music, dan YouTube Music. Lagu tersebut dibawakan oleh penyanyi yang disebut dalam wawancara sebagai Ray Pong, sementara nama pencipta yang tercantum pada platform digital dinilai tidak sesuai dengan identitas
Badai sebagai pencipta lagu.
Berawal dari Upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Badai mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan somasi kepada pihak label atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pengunggahan lagu.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima Badai. Persoalan kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pada tingkat pertama, gugatan Badai tidak dikabulkan. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Minola, salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam proses hukum adalah penggunaan lagu setelah masa perjanjian pengelolaan karya berakhir. Pihak Badai menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai hak cipta dan hak pencipta atas karyanya.
Setelah memeriksa perkara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
MA kemudian menyatakan Badai sebagai pencipta lagu yang berhak memperoleh perlindungan hukum serta menyatakan adanya pelanggaran hak moral melalui pencantuman nama pencipta yang berbeda pada tiga platform musik digital.
Meski pihak Badai sebelumnya memperhitungkan nilai tuntutan berdasarkan tiga platform, Mahkamah Agung menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp300 juta.
Minola menyebut putusan itu sebagai titik terang bagi perjuangan pencipta lagu, terutama dalam memperjuangkan hak moral yang selama ini dinilai belum memperoleh perhatian setara dengan hak ekonomi
(Hadi)
Share this content:


