Loading Now

Ruko Marinatama vs BPN dan Inkopal, Warga Siap Pertahankan Hak!

Jakarta — Perjuangan hukum warga Ruko Marinatama Mangga Dua memasuki babak penting dalam persidangan ke-7 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menyatakan bahwa proses gugatan semakin menunjukkan kejelasan, terutama setelah keterangan ahli menguatkan posisi hukum para penggugat.

Menurut Subali, tahapan krusial terkait legal standing telah berhasil dilewati. “Yang paling penting dan paling ditakuti adalah legal standing. Ini bagian yang paling rumit. Tapi hari ini ahli menerangkan secara tegas bahwa warga memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, ahli dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa para penggugat memenuhi syarat kepentingan hukum atas tanah yang dahulu merupakan tanah negara. Penjelasan itu berdasar pada tiga fakta utama:

1. Surat Gubernur atas permohonan TNI Angkatan Laut menyebut tanah tersebut diperuntukkan bagi ruko dan kegiatan usaha.

2. Tanah secara nyata dikuasai masyarakat, yakni para penggugat.

3. Warga membayar pajak secara rutin, sehingga memperkuat aspek penguasaan dan kontribusi mereka terhadap negara.

Dari fakta tersebut, ahli menyimpulkan bahwa warga Ruko Marinatama memiliki kedudukan hukum yang sah dalam menggugat penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa.

Walaupun sertifikat hak pakai (SHP) telah terbit atas nama Kementerian Pertahanan, ahli menyatakan bahwa secara hukum tanah tersebut seharusnya diterbitkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL), bukan SHP.

“Jika seharusnya menjadi HPL, maka tidak mungkin diberikan kepada inkopal. Yang bisa menerima HPL adalah institusi ‘plat merah’, dalam hal ini Kementerian Pertahanan,” jelas Subali menirukan keterangan ahli di persidangan.

Perbedaan status inilah yang selama ini memicu kekhawatiran warga dan memunculkan perbedaan pendapat tajam antara warga dengan pihak inkopal.

Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Pertahanan.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Langkah audiensi dianggap tepat secara hukum,” kata Subali.

Ditegaskan oleh Subali bahwa rangkaian persidangan sejauh ini telah memperjelas posisi gugatan warga.

“Dalil para penggugat semakin kuat dan telah dipertajam oleh ahli. Kami serahkan sepenuhnya kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim,” pungkas Subali.

Share this content: