Loading Now

Farhat Abbas Tanggapi Polemik Kasus Olivia daniaty, Tegaskan Tak Ada Putusan Wajib Ganti Rugi

Jakarta – Pengacara dan publik figur Farha Abbas angkat bicara terkait polemik hukum yang kembali menyeret nama Olivia Daniaty (OI) serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk inisial ND. Dalam keterangannya, Farhat menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak selain OI untuk mengganti kerugian.

Menurut Farhat, dalam perkara tersebut tidak ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa pihak “Niat dan Niati” atau ND wajib mengganti kerugian yang timbul. Ia menyebut, jika memang ada amar putusan yang secara tegas menyatakan kewajiban tersebut, maka seharusnya dapat ditunjukkan secara jelas.

“Mana keputusan yang menerangkan bahwa rumahnya harus disita? Mana surat perintah bahwa mereka harus mengembalikan seluruh kerugian? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan,” ujarnya.

Farhat juga mempertanyakan narasi yang berkembang di publik mengenai penyitaan aset dan tanggung renteng. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang diketahuinya, pihak tergugat adalah pemerintah, dan tidak tercantum nama pihak lain sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum.

Ia menilai polemik ini menjadi simpang siur karena adanya opini yang berkembang di media, tanpa disertai dasar putusan yang jelas. “Kalau hukum seperti itu, tolong pengacaranya yang menjelaskan. Jangan sampai membentuk opini yang memburukkan karakter orang yang tidak dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Farhat juga menyinggung soal latar belakang perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga berusaha menjadi pegawai negeri dengan cara tidak benar.

“Kalau memang ada yang membayar untuk jadi pegawai negeri, itu kan juga perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil. Harusnya ini jadi pelajaran,” katanya.

Terkait kemungkinan eksekusi atau penyitaan aset, Farhat menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas memerintahkan pembayaran ganti rugi serta telah melalui proses teguran atau aanmaning.

Ia juga menegaskan bahwa OI telah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Menurutnya, jika memang ada kewajiban pidana yang telah dijalani, maka harus dilihat kembali apakah masih ada kewajiban perdata yang secara sah dibebankan.

“Kalau memang harus mengganti, uangnya dari mana? Itu juga harus realistis. Jangan sampai membangun asumsi tanpa dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.

Farhat menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak tergiur jalan pintas, terutama dalam proses seleksi menjadi pegawai negeri. Ia juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati hingga ada keputusan yang final dan mengikat.

Share this content: