Loading Now

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pilih Fokus Jalani Pengobatan

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi kesehatannya yang menurun sehingga ia harus menjalani pengobatan intensif.

Hotman mengungkapkan bahwa keputusan mundur tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelum diumumkan kepada publik. Menurutnya, ia tidak lagi mampu memberikan pendampingan hukum secara maksimal apabila tetap memaksakan diri bekerja.

“Jadi atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman kepada awak media di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7).

Hotman menjelaskan, Febrie sempat memintanya untuk tetap bertahan beberapa hari lagi. Namun, ia memilih mengutamakan kesehatannya karena khawatir kondisinya semakin memburuk apabila terus memikirkan perkara yang sedang ditanganinya.

Ia mengaku dokter yang menanganinya bahkan telah menyarankan agar segera menghentikan aktivitas pekerjaan dan menjalani perawatan di Singapura. Hotman pun berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan lanjutan.

“Kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah. Dokter di Singapura juga sudah marah karena saya masih terus bekerja,” ungkapnya.

Keputusan mundur tersebut membuat penanganan perkara hukum Febrie Adriansyah akan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum lainnya. Meski tak lagi menjadi pengacara Febrie, Hotman menegaskan bahwa keputusan itu murni didasarkan pada alasan kesehatan dan bukan karena faktor lain.

Sebelumnya, Hotman Paris juga menjadi sorotan publik setelah ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers menuai kontroversi dan berujung laporan dari organisasi pers. Di tengah polemik tersebut, ia kini memilih fokus memulihkan kondisi kesehatannya sebelum kembali menjalankan aktivitas sebagai pengacara.

Share this content: