Loading Now

Irjen Pol Ricky Herbert Angkat Bicara soal Polemik Febri Adriansyah hingga Kematian Penjaga Rumah

Jakarta – Irjen Pol Ricky Herbert menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus, Febri Adriansyah, serta menanggapi berbagai isu yang berkembang, termasuk meninggalnya seorang penjaga rumah yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Dalam keterangannya, Ricky menekankan pentingnya seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan tidak dipengaruhi opini maupun kepentingan pihak tertentu.

Ricky mengawali penjelasannya dengan mengulas kronologi setelah penggeledahan dilakukan. Ia menyoroti pernyataan Febri yang sebelumnya mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya, namun menyebut barang-barang yang ditemukan bukan miliknya dan telah mengetahui siapa pemiliknya.

Menurut Ricky, dari sudut pandang logika hukum, pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Ia menilai, apabila seseorang mengetahui asal-usul barang bernilai sangat besar, termasuk emas dan mata uang asing, maka hal itu patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau memang mengetahui asal-usul barang tersebut, tentu penyidik akan mendalami bagaimana barang itu bisa berada di lokasi tersebut dan untuk kepentingan siapa,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penyimpanan aset bernilai besar dalam bentuk emas dan uang tunai, bukan melalui sistem perbankan yang lebih mudah ditelusuri apabila seluruh transaksi dilakukan secara sah.

Penahanan Dinilai Berdasarkan Bukti

Ricky menilai keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap Febri tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Menurutnya, proses tersebut telah melalui pemeriksaan serta penilaian terhadap bukti permulaan yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga mengkritisi narasi yang menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Menurut Ricky, istilah kriminalisasi tidak dapat digunakan begitu saja tanpa dasar yang jelas.

“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, berarti mereka meyakini bukti permulaan sudah mencukupi. Itu yang nantinya akan diuji di persidangan,” katanya.

Tegaskan Tidak Ada Istilah “Izin” dalam Penegakan Hukum

Dalam kesempatan itu, Ricky turut menanggapi pernyataan yang menyebut proses hukum harus mendapat persetujuan pimpinan atau bahkan Presiden.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menjunjung independensi aparat penegak hukum.

Menurutnya, selama bukti permulaan telah memenuhi syarat, penyidik memiliki kewenangan menjalankan proses hukum tanpa harus meminta izin kepada pihak mana pun.

Ricky juga mengingatkan prinsip equality before the law, yakni seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Apresiasi Sikap Kuasa Hukum yang Fokus pada Substansi

Ricky turut menyinggung pergantian kuasa hukum Febri Adriansyah. Ia mengapresiasi sikap kuasa hukum yang dinilainya lebih fokus pada substansi perkara dibanding membangun opini di luar proses hukum.

Menurutnya, tugas seorang pengacara adalah membela hak-hak klien melalui jalur hukum, bukan menggiring narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Soal Dugaan Keterkaitan Bisnis, Minta Serahkan ke Penyidik

Menanggapi berbagai spekulasi mengenai dugaan hubungan bisnis antara Febri Adriansyah dengan sejumlah pihak, termasuk isu yang ramai diperbincangkan di ruang publik, Ricky memilih tidak berspekulasi.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri asal-usul aset, sumber pendanaan maupun kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.

“Biarkan penyidik yang bekerja. Jangan mendahului hasil penyelidikan dengan asumsi-asumsi yang belum tentu benar,” katanya.

Singgung Tewasnya Penjaga Rumah

Ricky juga menanggapi pertanyaan mengenai meninggalnya seorang penjaga rumah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Ia mengatakan belum dapat menarik kesimpulan karena seluruh fakta masih harus didalami aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila seseorang telah meninggal dunia, maka penyidik tetap harus memastikan seluruh fakta melalui alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil penyelidikan yang objektif.

Ricky mengingatkan agar publik tidak menghubungkan berbagai peristiwa tanpa bukti yang kuat karena berpotensi menimbulkan fitnah dan mengganggu jalannya proses hukum.

Minta Seluruh Pihak Tidak Menggiring Opini

Di akhir pernyataannya, Ricky berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh berbagai isu maupun spekulasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran hukum, seluruh fakta pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum yang berlaku.

“Biarkan hukum bekerja. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi juga jangan membangun tuduhan tanpa bukti. Pada akhirnya fakta persidangan yang akan menjelaskan semuanya,” tutup Ricky.

Share this content: