Kasus Dugaan TPKS Bergulir, Betrand Peto Dicecar 55 Pertanyaan Penyidik
JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mendalami sejumlah hal saat memeriksa penyanyi Betrand Peto Putra Onsu dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam, Betrand disebut dicecar 55 pertanyaan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Betrand hadir bersama kuasa hukumnya, Timothy Ezra, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang saat ini masih dalam proses klarifikasi.
Timothy mengatakan, pertanyaan penyidik antara lain berkaitan dengan keberadaan Betrand di lokasi yang disebut dalam laporan. Penyidik menggali rangkaian aktivitas Betrand sebelum, saat, hingga setelah berada di lokasi.
“Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh,” ujar Timothy Ezra usai pemeriksaan.
Selain aktivitas Betrand, penyidik juga menanyakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi serta pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
“Siapa-siapa orangnya, saksi faktanya siapa aja, saksi yang meringankan siapa aja, perbuatan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan,” katanya.
Ada Keterangan yang Dibantah
Timothy menyebut tidak seluruh hal yang ditanyakan penyidik dijawab dengan pengakuan dari pihak Betrand. Menurutnya, ada sejumlah poin yang dibantah dan ada pula keterangan yang sesuai dengan apa yang diketahui kliennya.
“Jadi semuanya kita bantah. Lalu ada juga yang kita oke-kan, ada yang enggak,” ujar Timothy.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidik untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Betrand Minta Doa
Usai menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Betrand Peto tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan. Ia memilih meminta doa agar proses hukum yang sedang dijalani dapat berjalan dengan baik.
“Doain aja semoga semuanya berjalan dengan lancar dan juga hasilnya baik-baik aja semuanya,” kata Betrand.
Polisi Masih Dalami Bukti
Kuasa hukum Betrand menegaskan perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan status hukum lebih lanjut. Saat ini, proses masih berupa berita acara klarifikasi dan penyidik masih mengumpulkan serta menganalisis berbagai bukti.
Menurut Timothy, sejumlah aspek yang masih ditunggu antara lain analisis rekam medis, pemeriksaan psikologis forensik terhadap pelapor, serta hasil visum.
“Jadi statusnya ini berita acara klarifikasi. Jadi belum naik ke mana-mana. Jadi ini masih bergulir, masih ada analisa rekam medik dari si pelapor, dan juga psikologis forensik juga begitu pelapor, dan lain sebagainya. Visum juga. Jadi kita juga masih menunggu,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan TPKS yang menyeret nama Betrand Peto telah diterima Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta mempelajari bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak Betrand sendiri telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Betrand Peto bersalah atas dugaan tindak pidana tersebut.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Share this content:


