Kasus Hanania Travel Belum Usai, Kuasa Hukum Sebut Data Korban Masih Terus Bertambah
Jakarta – Jumlah korban dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel terus bertambah. Hingga awal Juli 2026, sebanyak 1.430 orang telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka dengan total nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp44,6 miliar.
Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa angka tersebut diperkirakan belum mencerminkan keseluruhan korban yang terdampak. Menurutnya, jumlah jamaah yang menjadi korban diduga bisa mencapai sekitar 3.000 orang.
“Per hari ini, jamaah yang sudah memberikan kuasa kepada kami mencapai 1.430 korban. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp44,6 miliar dan ini terus bertambah. Kami baru masuk sampai dengan setengahnya dari prediksi total sekitar 3.000 korban,” ujar Joddy dalam konferensi pers di Jakarta.
Joddy menjelaskan, tim kuasa hukum terus membuka pendataan bagi para jamaah yang belum melapor. Menurutnya, korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia sehingga proses pendataan masih terus berlangsung.
Di sisi lain, proses hukum juga terus berjalan di Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum mendorong penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik pihak yang bertanggung jawab agar kerugian para korban dapat dipulihkan melalui mekanisme restitusi.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan berbagai aset bergerak dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aset lain yang diduga berada di luar wilayah Jakarta.
Joddy berharap seluruh aset yang berhasil diamankan nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan hak para jamaah yang gagal berangkat umrah akibat dugaan penipuan tersebut.
Selain fokus pada pemulihan kerugian korban, pihaknya juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kasus Hanania Travel sendiri menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Kepolisian juga masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana perusahaan dengan menggandeng PPATK sebagai bagian dari upaya mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana yang diduga terjadi.
Share this content:


