Kuasa Hukum BPT: Kesaksian Saksi Bank Dinilai Perkuat Pembelaan, Soroti Dugaan Akses Ilegal dan Status Pengembalian Uang
Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa BPT, Cuaca Teger, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mempertanyakan perbedaan nilai kerugian yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan nominal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka juga mempersoalkan klaim pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persoalan itu disampaikan tim kuasa hukum saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perbankan.
Menurut tim pembela, dalam BAP disebutkan nilai kerugian mencapai Rp80 juta, sedangkan nominal yang mereka sebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebesar Rp60.750.000.
Cuaca Teger dan Iskandar Halim Munthe menilai perbedaan nominal tersebut perlu dijelaskan melalui bukti transaksi dan dokumen yang digunakan dalam proses hukum.
“Di dalam BAP disebutkan kerugiannya Rp80 juta. Kalau kerugiannya Rp80 juta, mengapa dalam dakwaan jaksa nominalnya Rp60.750.000?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum kepada awak media.
Pernyataan mengenai kedua nominal tersebut merujuk pada keterangan tim pembela dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen BAP serta surat dakwaan.
Kesaksian Pihak Bank Jadi Sorotan
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyebut saksi dari pihak perbankan memberikan keterangan mengenai transaksi uang yang berkaitan dengan perkara BPT.
Berdasarkan penjelasan tim pembela, saksi membenarkan adanya uang masuk ke rekening terkait perkara, tetapi menyatakan tidak mengetahui tujuan transaksi tersebut.
Kuasa hukum kemudian menyoroti pertanyaan mengenai Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengakses sistem perbankan. Menurut mereka, saksi menerangkan bahwa PIN tersebut merupakan milik nasabah.
Cuaca Teger dan Iskandar Halim Munthe menilai keterangan tersebut penting untuk menguji persoalan akses terhadap rekening, termasuk apakah penggunaan PIN dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Mereka juga berpandangan bahwa akses tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah apabila memungkinkan pihak lain mengetahui saldo atau mengambil uang dari rekening.
Meski demikian, dugaan akses ilegal yang disampaikan tim pembela masih harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti dan penilaian majelis hakim.
Kuasa Hukum Pertanyakan Status Pengembalian Dana
Selain mempermasalahkan nominal kerugian, tim kuasa hukum BPT menyoroti status uang yang menurut mereka diduga diambil dari rekening melalui ATM.
Menurut penjelasan tim pembela, keterangan yang mereka pahami dari persidangan belum menunjukkan secara jelas bahwa uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Mereka juga menyoroti asal-usul dana yang disebut masuk ke rekening terkait perkara. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa adanya transaksi masuk tidak serta-merta membuktikan bahwa uang yang sebelumnya dipersoalkan telah dikembalikan.
Atas dasar itu, mereka meminta agar aliran dana dan pihak penerima uang ditelusuri melalui bukti transaksi serta keterangan para pihak yang berkaitan.
Tim pembela turut mempertanyakan informasi mengenai penghentian perkara dugaan pengambilan uang melalui ATM yang, menurut mereka, ditangani Polres Jakarta Pusat. Mereka menyebut pengembalian uang menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa kembali dalam menilai dasar penghentian perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan penanganan perkara itu kepada Kapolri. Namun, status laporan dan alasan resmi penghentian perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Tim Pembela Berharap Fakta Persidangan Dipertimbangkan
Cuaca Teger dan Iskandar Halim Munthe menilai kesaksian pihak perbankan membuka sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait penggunaan PIN, aliran dana, dan kepastian pengembalian uang.
Menurut mereka, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan BPT selama proses persidangan berlangsung.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan penanganan perkara yang mereka kaitkan dengan dugaan pencurian dan dugaan pemerasan. Mereka mempertanyakan mengapa perkara yang mereka sebut sebagai dugaan pencurian dihentikan, sementara perkara pemerasan berlanjut hingga tahap persidangan.
Meski menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara, tim pembela menyatakan berharap majelis hakim tetap independen dalam menilai seluruh bukti yang diajukan.
Hingga berita ini disusun, perbedaan nominal kerugian, status pengembalian uang, serta dugaan akses ilegal masih merupakan persoalan yang disoroti tim kuasa hukum BPT. Penentuan fakta hukum dan pertanggungjawaban para pihak tetap bergantung pada alat bukti, proses pembuktian, dan putusan pengadilan.
Share this content:


