Loading Now

Pengacara Dessy Menang Gugatan Pajak Rp6,8 Miliar, Tegaskan Wajib Pajak Punya Hak Membela Diri

Jakarta — Pengacara Dessy mengungkapkan bahwa melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara pajak bukanlah hal yang mudah. Banyak orang menilai bahwa menghadapi negara dalam sengketa pajak hampir mustahil untuk dimenangkan.

Namun pengalaman yang ia jalani justru membuktikan sebaliknya. Melalui proses panjang selama sekitar tiga tahun, Dessy bersama timnya berhasil memenangkan perkara sengketa pajak dengan nilai mencapai Rp6,8 miliar.

“Banyak orang bilang melawan DJP itu sangat susah, bahkan seumur hidup pun belum tentu menang. Tapi setelah saya melewati proses ini, ternyata bisa dibuktikan. Nilainya waktu itu sampai Rp6,8 miliar dan akhirnya bisa dimenangkan,” kata Dessy.

Menurutnya, sebagai warga negara, wajib pajak sebenarnya memiliki hak untuk membela diri melalui jalur hukum apabila merasa tidak bersalah atau ada ketidaksesuaian dalam penetapan pajak.

“Negara sebenarnya sudah menyediakan payung hukum bagi kita. Jadi apapun nilainya, sebagai warga negara kita punya hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa kita tidak bersalah,” ujarnya.

Dessy menilai penanganan perkara pajak di Indonesia juga berjalan cukup profesional. Ia mengaku puas dengan proses hukum yang dilalui hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan pajak.

“Selama ini mungkin kita melihat banyak masalah soal pajak di Indonesia. Tapi setelah saya menjalani proses ini, ternyata penanganannya cukup profesional dan sangat memuaskan bagi kami sebagai wajib pajak,” katanya.

Meski demikian, Dessy mengakui selama proses berjalan ia sempat menghadapi berbagai tekanan. Ia menyebut ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, termasuk oknum yang menawarkan bantuan dengan biaya besar.

“Tekanan pasti ada. Bahkan ada oknum yang menawarkan bantuan dengan biaya tertentu agar perkara bisa diselesaikan. Tapi pada akhirnya semua kembali pada pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

Proses sengketa pajak yang ia tangani berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Selama itu, berbagai tahapan persidangan harus dilalui hingga akhirnya perkara dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Prosesnya memang panjang, hampir tiga tahun. Kami mengikuti persidangan satu per satu sampai akhirnya diputus. Kalau masih kalah sebenarnya masih bisa lanjut ke Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, tapi perkara ini sudah selesai dan inkrah,” jelasnya.

Dessy juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Menurutnya, pemahaman yang baik dapat mencegah masyarakat menjadi korban oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan.

“Kita sebagai wajib pajak harus tahu hak dan kewajiban kita. Kita harus tahu apa yang kita terima dan apa yang harus kita bayar. Jangan sampai kita dibawa oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan hukum yang ia berikan tidak hanya untuk klien besar, tetapi juga terbuka bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum di bidang pajak.

“Klien besar atau kecil tetap kita bantu. Untuk masyarakat kecil tentu kita sesuaikan dengan kemampuan mereka. Yang penting mereka bisa mendapatkan keadilan,” kata Dessy.

Menurutnya, kemenangan dalam perkara ini menjadi bukti bahwa sistem hukum di Indonesia masih memberikan ruang keadilan bagi warga negara.

“Kami berterima kasih kepada hakim karena hukum di Indonesia ternyata tidak berat sebelah. Kami merasakan bahwa sebagai warga negara masih ada keadilan yang bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Share this content: