Loading Now

Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan, KKP Sebut Daya Saing Perikanan Kian Kuat

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut kebijakan pemerintah yang menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga produktivitas sektor perikanan nasional sekaligus meningkatkan daya saing usaha perikanan di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penurunan harga BBM akan membantu menekan beban biaya operasional yang selama ini menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha penangkapan ikan.

“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor. Sebelumnya, harga BBM yang digunakan nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT mencapai Rp21.300 per liter.

Penurunan harga BBM ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi biaya operasional kapal perikanan. Pasalnya, BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan dan dapat mencapai lebih dari 50 persen dari total biaya operasional.

KKP optimistis kebijakan tersebut tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas nelayan, tetapi juga menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional serta memperkuat ketahanan pasokan ikan untuk kebutuhan domestik maupun industri pengolahan hasil perikanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, memastikan pemerintah akan segera menyusun aturan dan mekanisme penyaluran BBM agar program tersebut berjalan tepat sasaran.

“Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan,” kata Latif.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dukungan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan program berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani fiskal negara dan tetap menjaga disiplin anggaran.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sektor perikanan tangkap nasional dapat terus tumbuh, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara maritim dan produsen perikanan terbesar di dunia.

Share this content: