PT TDI Gugat The Umalas Signature dan Dua WN Rusia, Klaim Kerugian Rp10 Miliar Akibat Dugaan Wanprestasi
Denpasar – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) kembali menggugat The Umalas Signature bersama dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang menurut pihak penggugat menyebabkan masih adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp10 miliar.
Kuasa hukum PT TDI, Wirawan, mengatakan gugatan didaftarkan berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT TDI, Ricky Pratama. Selain dalil wanprestasi, gugatan juga memuat dalil perbuatan melawan hukum (PMH).
“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengajukan gugatan terhadap The Umalas Signature dan dua warga negara Rusia, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov,” kata Wirawan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Dalam gugatannya, PT TDI juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Menurut Wirawan, langkah itu dilakukan agar objek sengketa tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung.
Wirawan menjelaskan perkara tersebut berawal dari kerja sama yang dijalin sejak 2023. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total nilai transaksi mencapai sekitar Rp24 miliar.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp14 miliar disebut telah dibayarkan. Sementara itu, menurut PT TDI, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp10 miliar yang belum dipenuhi.
“Kurang lebih total transaksinya Rp24 miliar. Yang sudah dibayarkan sekitar Rp14 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp10 miliar yang menjadi kewajiban pihak lawan,” ujarnya.
Wirawan mengungkapkan gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan. Namun saat itu, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena bukti yang diajukan dinilai belum mencukupi.
“Kami sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan, tetapi hasilnya NO karena bukti yang kami ajukan saat itu dinilai belum memadai. Sekarang kami mengajukan kembali gugatan dengan bukti yang lebih lengkap,” katanya.
PT TDI berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan, termasuk memerintahkan para tergugat memenuhi kewajiban pembayaran yang menurut penggugat masih tersisa.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Wirawan memperkirakan agenda tersebut akan berlangsung dalam dua minggu hingga satu bulan ke depan.
“Kami berharap hak-hak klien kami dapat dipenuhi dan pengadilan mengabulkan gugatan ini sehingga para tergugat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dalil dan klaim dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Seluruh materi gugatan masih akan diperiksa dan diuji dalam persidangan. The Umalas Signature, Stanislav Sadovnikov, dan Igor Maksimov memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bila ditujukan untuk media online, saya juga dapat membuat versi yang lebih “clickable” dengan lead yang langsung menonjolkan nilai gugatan Rp10 miliar sejak paragraf pertama, sebagaimana gaya pemberitaan detik.com saat ini.
Share this content:


