Sengketa Proyek Lampu Jalan 57 Desa Berujung Gugatan, Kuasa Hukum Benny Handojo Tjio Klaim Kerugian Rp12 Miliar
JAKARTA — Sengketa pembayaran proyek pemasangan lampu jalan di 57 desa yang disebut berkaitan dengan program pemerintah Indonesia Terang berujung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa Hukum Benny Handojo Tjio, George Elkel, S.Sos., S.H., menyampaikan persoalan tersebut saat ditemui di Hotel Swiss-Bel Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 952/Pdt.G/2026/PN Jaksel. Dalam keterangannya, George mengatakan persoalan bermula pada 2015 ketika pemerintah menjalankan program Indonesia Terang untuk mendorong penerangan di berbagai desa.
Menurut George, pada saat program tersebut berjalan, masih terdapat sejumlah desa yang belum memiliki penerangan, termasuk lampu jalan. Perusahaan yang diwakilinya, kata dia, berkedudukan di Surabaya dan kemudian dihubungi melalui pemerintah maupun pemerintah desa untuk melakukan pemasangan lampu jalan di 57 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
“Pada waktu itu, 2015 jelas ada program pemerintah, yaitu Indonesia Terang. Pada saat program pemerintah Indonesia Terang itu, banyak desa yang lampu jalan dan lain-lain itu tidak ada,” ujar George.
Ia menjelaskan, pengerjaan proyek dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup 27 desa, kemudian dilanjutkan ke desa-desa lainnya hingga total mencapai 57 desa.
George mengklaim sebagian besar pemasangan telah dilakukan dan bahkan terdapat permintaan tambahan pekerjaan dari sejumlah desa.
“Total desa yang dipasangkan 57 dan sebagian besar sudah terpasang, bahkan terangnya,” katanya.
Menurut George, perusahaan dalam perkara tersebut bertindak sebagai investor yang telah menjalankan prestasinya dengan melakukan pemasangan lampu jalan sesuai kesepakatan.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya terdapat pula pekerjaan tambahan yang diminta oleh pihak desa. Misalnya, pemasangan sejumlah tiang yang kemudian ditambah lagi sesuai kebutuhan.
“Contoh kita sudah pasang 10 tiang, ditambah lagi sekian tiang lagi. Jadi sebenarnya yang rata-rata di dalam kontrak Rp200 juta atau Rp150 juta, dia bisa lebih dari itu. Atau kita sepakat di sekian tiang saja,” ujar George.
Pembayaran Dipersoalkan
George mengatakan, pada awal pelaksanaan proyek, hubungan antara perusahaan dan pihak desa berjalan baik. Persoalan mulai muncul ketika proses pembayaran pekerjaan dilakukan.
Menurut dia, anggaran untuk pembayaran sebelumnya telah dianggarkan oleh pemerintah desa dan didukung pemerintah daerah.
“Awalnya perjalanan baik semua. Tetapi pada saat proses pembayarannya itu mulai mau dilakukan dan anggarannya memang sudah dianggarkan oleh pemerintah desa yang didukung oleh pemerintah daerah, tiba-tiba terlambat dengan alasan sesuatu dan lain hal,” tuturnya.
Ia menyebut kondisi tersebut kemudian menyebabkan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan tidak kunjung diselesaikan.
George mengklaim pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar akibat persoalan tersebut.
“Sehingga sampai hari ini kami merasa bahwa kami pihak yang dirugikan, kami harus menggunakan jalur hukum,” katanya.
Upaya Penyelesaian Disebut Dilakukan Sejak 2019
George menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Menurutnya, berbagai upaya untuk menagih dan menyelesaikan persoalan pembayaran telah dilakukan sejak 2019 hingga 2023-2024.
Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan penyelesaian.
“Upaya ini sudah dilakukan dari 2019, bahkan sampai yang terakhir 2023-2024. Dan upaya itu selalu dihalangi dengan harus melibatkan Kementerian Desa,” ujar George.
Ia mengatakan, pihaknya sempat menghadapi proses penyelesaian yang mengharuskan pemerintah daerah dan Kementerian Desa turut dilibatkan.
George menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan.
Libatkan Kementerian Desa
Dalam perkara ini, George mengatakan pihaknya turut menarik Kementerian Desa sebagai salah satu tergugat.
Menurut dia, terdapat dua alasan utama mengapa kementerian tersebut dilibatkan dalam perkara.
Pertama, George menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dana desa yang bersumber dari APBN. Kedua, menurut dia, keterlibatan Kementerian Desa merupakan bagian dari arahan yang disampaikan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian sebelumnya.
“Hal yang pertama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan lewat Kementerian Desa. Dan hal yang kedua karena pemerintah daerah menyampaikan bahwa harus terlibat dengan Kementerian Desa, sedangkan dalam kontrak kerja kami hanya dengan desa,” katanya.
George menuturkan, pihaknya kemudian melakukan konsultasi dengan Kementerian Desa sebelum mengambil langkah hukum.
Ia mengatakan, berdasarkan proses tersebut, gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk menarik kementerian sebagai salah satu pihak dalam perkara.
“Karena itu adalah arahan dari pemerintah di sana, maka kami harus menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menarik Kementerian Desa sebagai salah satu tergugat,” ujar George.
Total 62 Tergugat
George menyebut perkara tersebut melibatkan 62 tergugat.
Jumlah itu terdiri dari 57 desa serta sejumlah pihak lainnya, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Desa.
“Yang kami gugat hari ini 62 tergugat,” katanya.
Ia menjelaskan, selain desa-desa yang menjadi lokasi pekerjaan, gugatan juga mencantumkan pihak pemerintah daerah dan kementerian.
Menurut George, pihaknya ingin seluruh persoalan tersebut diuji melalui proses hukum, termasuk mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam sengketa pembayaran proyek.
Klaim Bukan Mencari Proyek
George juga menegaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya tidak datang sendiri mencari proyek tersebut.
Menurut dia, perusahaan justru dihubungi karena adanya program pemerintah Indonesia Terang.
“Kita bukan pihak perusahaan pergi cari-cari desanya, tetapi kami dihubungi karena program pemerintah itu,” ujarnya.
Setelah mendapatkan pekerjaan, kata George, pihak perusahaan kemudian melakukan kesepakatan dan perjanjian serta melaksanakan pembangunan.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki dokumen dan perjanjian terkait masing-masing pekerjaan yang menjadi dasar gugatan.
“Setiap desa dengan dokumen dan perjanjian itu ada. Kami punya lengkap semua,” katanya.
George menilai tujuan awal perusahaan bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan ikut mendukung program pemerintah melalui pembangunan penerangan di desa.
“Kami merasa bahwa tujuan kami hari itu bukan mencari untung, tetapi bagaimana menjawab program pemerintah untuk desa Indonesia Terang,” ujarnya.
Soroti Posisi Investor
George turut menyoroti posisi investor dalam proyek yang berkaitan dengan program pemerintah. Ia mengatakan perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk melaksanakan pekerjaan, termasuk mendatangkan berbagai kebutuhan dari Surabaya ke lokasi proyek.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak perusahaan merasa dirugikan ketika pekerjaan telah dilakukan tetapi pembayaran belum diterima.
“Kalau dari pihak desa atau pemerintah daerah mendorong desa membayar kami, kami tidak kerja, pasti hari ini klien kami dituduh korupsi. Tetapi ini sebaliknya, kami sudah pasang,” ujar George.
Ia berharap persoalan tersebut dapat memberikan pelajaran agar investor yang ikut mendukung program pemerintah tidak justru dirugikan setelah melaksanakan pekerjaan.
“Saya rasa bahwa investor siapapun sudah berkorban untuk negara, mendorong percepatan program negara, baru tiba-tiba hak-haknya tidak diberikan,” katanya.
Apresiasi Kehadiran Kementerian Desa
Dalam kesempatan tersebut, George juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Kementerian Desa dalam sidang pertama perkara tersebut.
Menurut dia, kehadiran kementerian menjadi penting karena pihaknya memang memasukkan Kementerian Desa sebagai salah satu tergugat.
“Dan hari ini kami berterima kasih karena Kementerian Desa tadi hadir. Baru panggilan pertama, sidang pertama,” ujar George.
George mengatakan, kehadiran kementerian menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi para pihak.
“Ini sangat penting. Kenapa? Ini ada 57 desa yang kami gugat di Pengadilan Jakarta Selatan untuk membuktikan bahwa kami menarik Kementerian Desa di mana desa tersebut memiliki hak mendapat dana desa dari APBN yang bersumber dari dana desa,” tuturnya.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh persoalan mengenai pembayaran proyek dapat terungkap secara jelas.
“Dan kami apresiasi buat Kementerian Desa bahwa mereka hadir untuk sama-sama memperhatikan kebenaran hukum yang terjadi terkait dengan persoalan yang merugikan pihak kami,” kata George.
George juga menyampaikan bahwa proses persidangan berikutnya dijadwalkan kembali setelah sidang perdana.
Ia menyebut situasi erupsi yang terjadi sebelumnya turut berdampak terhadap kondisi cuaca dan penerbangan sehingga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses kehadiran para pihak.
Perkara Nomor 952/Pdt.G/2026/PN Jaksel tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan mengenai proyek yang telah dikerjakan, belum dibayarnya pekerjaan, serta klaim kerugian Rp12 miliar merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Benny Handojo Tjio dan selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.
Share this content:


