Suami Boiyen, Ezel: Saya Tak Pernah Berniat Melarikan Diri
JAKARTA, — Rully Anggi Akbar, atau yang akrab disapa Ezel, akhirnya memecah keheningan setelah namanya mencuat dalam laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Namun, di balik klarifikasi hukumnya, ada satu hal yang membuat Ezel merasa sangat terusik, terseretnya nama sang istri, Boiyen, dalam pusaran kasus ini.
Melalui kuasa hukumnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2026, Ezel menegaskan bahwa urusan bisnis kuliner yang kini dipersoalkan oleh pelapor bernama Rio sama sekali tidak melibatkan Boiyen.
Ia menyayangkan narasi yang berkembang seolah-olah sang istri ikut bertanggung jawab atas dana investasi tersebut.
“Saya meminta waktu untuk menyelesaikan semuanya karena menurut saya persoalan ini sudah kompleks. Apalagi istri saya ikut terbawa, padahal beliau tidak tahu apa-apa,” ucap Ezel, Kamis 14 Januari 2026.
Iktikad Baik yang Berujung Laporan Polisi
Ezel menceritakan bahwa dirinya tidak pernah berniat melarikan diri dari tanggung jawab. Bahkan, ia mengaku sudah berinisiatif menghubungi kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025 lalu untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan pada 27 Desember pukul 14.00 WIB, Ezel sempat meminta waktu hingga tanggal 15 Januari untuk membereskan urusan administrasi dan keuangan bisnisnya.
Namun, ia justru dibuat terkejut saat mengetahui laporan polisi sudah masuk lebih awal dari tenggat waktu yang disepakati.
“Tiba-tiba pada tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Kemudian saya dibilang tidak ada niat baik dan melarikan diri. Padahal saya sudah berusaha menghubungi dan mengajak bertemu,” tegasnya.
Fakta Dana Investasi Rp 200 Juta
Pihak kuasa hukum Ezel, Ben Zebua, juga meluruskan simpang siur mengenai nominal uang yang dipermasalahkan.
Jika sebelumnya beredar kabar angka kerugian mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta, Ben memastikan bahwa dana yang masuk ke kliennya hanya sebesar Rp 200 juta.
Dana tersebut, menurut Ben, bukanlah uang pinjaman melainkan dana investasi untuk membangun operasional “Warung Sateman Indonesia” yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
“Uang Rp 200 juta itu digunakan untuk sewa lahan, gaji karyawan, dan kebutuhan operasional lainnya. Jadi tidak ada penggelapan seperti yang dituduhkan. Warungnya pun sampai hari ini masih buka dan beroperasi di Gejayan, Yogyakarta,” jelas Ben Zebua.
Share this content:


