Loading Now

Sunan Kalijaga Dampingi Megan, WNA Filipina Korban Penganiayaan Oleh Anak Konglomerat

Jakarta — Pengacara Sunan Kalijaga bersama Shanker RS dan tim resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz, yang akrab disapa Megan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya, seorang WNA yang disebut merupakan anak pengusaha tambang batu bara.

Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian serta sejumlah bukti yang diklaim menguatkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi berulang kali selama sekitar 10 bulan, dengan puncak kejadian disebut berlangsung pada 1 November 2025 di sebuah apartemen milik terlapor.
“Klien kami mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pembantingan, hingga luka memar di wajah dan lengan. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis dan hingga kini masih menjalani terapi,” ujar Sunan Kalijaga kepada awak media.
Kuasa hukum lainnya, Roby Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumentasi luka dan catatan kronologis kejadian. Ia menegaskan dugaan penganiayaan tersebut bukan peristiwa tunggal.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Restorative Justice Diupayakan
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Polres Metro Jakarta Pusat juga telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada 9 Februari 2026.
Menurut tim kuasa hukum, pertemuan tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menjajaki penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak keluarga terlapor disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan kesiapan untuk bertanggung jawab, terutama terkait pemulihan kesehatan korban.
Meski demikian, proses RJ masih dalam tahap awal. Korban disebut masih mengalami trauma psikologis dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat guna membahas kemungkinan kesepakatan damai.
Apabila tercapai kesepakatan, prosesnya akan melalui penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sikap Korban
Megan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan terlapor dan hubungan yang terjadi bersifat personal. Ia juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait perdamaian. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh perkembangan akan disampaikan kembali kepada publik setelah pertemuan lanjutan berlangsung.

Share this content: