Loading Now

DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 29 Situs Webtoon Ilegal, Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Ruang Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 29 tautan situs web yang terbukti menyebarluaskan webtoon secara ilegal dan melanggar hak cipta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Rekomendasi itu dihasilkan dalam Rapat Verifikasi Penutupan/Pemblokiran Situs yang digelar pada Senin (29/6), melibatkan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, perwakilan Copyright Overseas Promotion Association (COA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta tim ahli Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh 29 tautan yang dilaporkan masih aktif dan terbukti memuat konten webtoon tanpa izin dari pemegang hak cipta. Hasil tersebut menjadi dasar bagi DJKI untuk mengajukan rekomendasi penutupan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta di ruang digital menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi tumbuhnya kreativitas dan inovasi, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mengeksploitasi karya orang lain secara ilegal. Karena itu, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermansyah.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan penindakan terhadap situs pelanggar hak cipta merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemegang hak.

“DJKI berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta secara profesional dan berdasarkan hasil verifikasi yang objektif. Pemblokiran situs yang terbukti melanggar merupakan bentuk pelindungan terhadap hak para kreator sekaligus upaya menciptakan ruang digital yang aman, legal, dan menghargai karya intelektual,” kata Arie.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan yang dilaporkan, mulai dari memastikan status aktif situs, mengidentifikasi konten webtoon yang diunggah tanpa izin, hingga menemukan sejumlah situs yang turut menampilkan iklan bermuatan perjudian online.

Perwakilan COA menjelaskan bahwa organisasi tersebut mewakili sejumlah penerbit webtoon asal Korea Selatan, yakni Kakao Entertainment Corp., Naver Webtoon Ltd., RIDI Corp., Lezhin Entertainment Inc., dan KidariStudio Inc. Untuk proses pelaporan di Indonesia, COA memberikan kuasa kepada PT Clarity Research Indonesia karena belum memiliki perwakilan resmi di Tanah Air.

Selain mendistribusikan webtoon berbahasa Indonesia tanpa lisensi resmi, situs-situs tersebut juga diketahui tidak mencantumkan identitas maupun logo resmi pemegang hak cipta. Sementara itu, Komdigi menyebut temuan iklan perjudian online pada beberapa situs akan menjadi informasi pendukung dalam rekomendasi pemblokiran.

Melalui langkah ini, DJKI mengimbau masyarakat untuk mengakses konten melalui platform resmi serta tidak menyebarluaskan karya berhak cipta tanpa izin.

Menurut DJKI, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para kreator, tetapi juga mendorong terciptanya iklim inovasi, investasi, dan ekonomi kreatif yang sehat di Indonesia.

Selanjutnya, rekomendasi hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai dasar penutupan akses terhadap 29 situs yang terbukti melanggar hak cipta.

DJKI juga mengajak masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual untuk melaporkannya melalui sistem e-pengaduan yang disediakan pemerintah.

Share this content: