Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penganiayaan, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Lambesomplak.com, JAKARTA — Penyanyi Betrand Peto menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
Kehadiran Betrand atau yang akrab disapa Onyo tersebut bukan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan, melainkan sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Winda Hatami Aghdan terhadap perempuan berinisial DYP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Betrand hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang teregister dengan nomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 September 2026.
Betrand tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
Kuasa hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, menyebut kliennya mendapat sekitar 20 hingga 22 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan keberadaan Betrand di lokasi kejadian, aktivitasnya selama berada di kawasan tersebut, hingga kepulangannya dan aktivitas syuting setelah kejadian.
Penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah orang yang berada di lokasi ketika perselisihan terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum menyatakan Betrand melihat langsung peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini muncul dalam rangkaian persoalan yang terjadi pada 14 September 2026. Dalam laporan tersebut, DYP disebut sebagai pihak yang dilaporkan, sementara Betrand dimintai keterangan karena berada di lokasi kejadian.
Di sisi lain, nama Betrand juga muncul dalam perkara berbeda. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Betrand. Polisi menyatakan penyidik masih mempelajari sejumlah barang bukti, termasuk visum dan bukti digital, dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan Betrand dalam perkara dugaan penganiayaan tidak serta-merta menunjukkan dirinya sebagai pelaku penganiayaan. Keterangan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
Proses hukum selanjutnya masih menjadi kewenangan penyidik. Semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peradilan.
Share this content:


