Loading Now

Bukan Sekadar Cukai, BNN Siapkan Payung Hukum Larang Vape: UMKM Jadi Pertimbangan

JAKARTA – Ancaman serius penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi sorotan utama dalam sebuah seminar nasional yang digelar di Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Acara yang diinisiasi oleh Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN), **Muhammad Rofi’i Mukhlish (Gus Rofi’i)**, ini mempertemukan otoritas hukum, akademisi, dan perwakilan organisasi keagamaan untuk membahas langkah konkret penghentian peredaran vape di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, **Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.**, menegaskan bahwa BNN tidak pernah memberikan toleransi atau mengkategorikan merek vape tertentu sebagai produk yang aman. Menurutnya, segala jenis vape mengandung zat kimia berbahaya, bahkan kini sering menjadi modus baru peredaran *New Psychoactive Substances* (NPS) atau narkotika jenis baru yang isinya terus berubah setiap waktu.
“Kami di BNN memandang masalah ini harus diselesaikan dengan cepat agar tidak ada lagi jatuh korban. Proses pelarangan secara menyeluruh memang membutuhkan waktu karena melibatkan banyak *stakeholder*, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perindustrian karena menyangkut sektor UMKM. Namun, dasar penelitian dari laboratorium BNN dan universitas terus kami perkuat untuk menuju aturan hukum yang tegas, entah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres,” ujar Irjen Pol. Agus Irianto.
Agus juga menanggapi kritisnya akses publik terhadap vape yang kini dijual bebas di gerai ritel modern. Ia menekankan bahwa jika aturan pelarangan sudah diundangkan, seluruh pihak wajib patuh. Saat ini, BNN terus melakukan penyelidikan melalui pengambilan sampel produk di lapangan guna membuktikan adanya bukti material kandungan narkotika yang tersembunyi dalam cairan vape.
Di sisi lain, **Gus Rofi’i** selaku penyelenggara menekankan bahwa inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam terhadap warga Nahdliyin, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Ia menilai sosialisasi bahaya vape harus dimulai dari lingkungan paling dasar, yakni pondok pesantren.
“Saya sebagai santri merasa memiliki kewajiban untuk menjembatani komunikasi antara BNN dengan dunia pesantren. Kita tahu bahwa penggunaan vape sudah mulai masuk ke pelosok, bahkan ada santri yang patungan untuk membeli di minimarket. Edukasi ini adalah solusi agar para santri dan warga tidak terjebak dalam tren yang merusak kesehatan,” jelas Gus Rofi’i.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RMI NU DKI, **KH Rakhmad Zailani Kiki**, serta pengamat **Prof. Dr. Drs. A. Hanief Saha Ghafur, M.S.**, yang turut hadir dalam acara tersebut, sepakat bahwa narasi “vape lebih aman dari rokok” adalah kekeliruan besar. Diskusi ini mengungkap bahwa banyak negara tetangga seperti Singapura dan Thailand telah lebih dulu menerapkan pelarangan sejak bertahun-tahun lalu. Indonesia diharapkan dapat menyusul dengan regulasi yang tidak hanya mengatur cukai, tetapi benar-benar membatasi akses demi perlindungan kesehatan publik secara jangka panjang.
Seminar ini diakhiri dengan komitmen bersama antara BNN dan para tokoh agama untuk mempercepat nota kesepahaman (MoU) terkait sosialisasi masif bahaya vape di seluruh jaringan organisasi keagamaan di Indonesia.

Share this content: