Loading Now

DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 50 Situs Drama Korea Ilegal, Terbukti Langgar Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan akses terhadap 50 situs yang terbukti mendistribusikan serial televisi atau drama Korea secara ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat di Indonesia.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Verifikasi Rekomendasi Penutupan Akses Situs Pelanggar Hak Cipta yang digelar Direktorat Penegakan Hukum DJKI bersama Copyright Overseas Promotion Association (COA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam rapat tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap 59 tautan situs yang dilaporkan. Hasilnya, sebanyak 50 tautan dinyatakan masih aktif dan terbukti memuat konten yang melanggar hak cipta sehingga direkomendasikan untuk diblokir. Sementara sembilan tautan lainnya tidak direkomendasikan karena sebelumnya telah masuk dalam basis data Trust Positif.

Sekretaris Tim Verifikasi, Amran Purba, mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap situs yang dilaporkan. Tim memastikan status aktif situs, mekanisme pengalihan (redirect), hingga keberadaan konten serial televisi yang didistribusikan tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Selain pelanggaran hak cipta, tim juga menemukan sejumlah situs yang menampilkan iklan perjudian daring serta konten pornografi.

“Verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi pemblokiran benar-benar didasarkan pada bukti pelanggaran hak cipta. Langkah ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi hak para pencipta dan pemegang hak cipta serta menciptakan ruang digital yang lebih sehat,” ujar Amran.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan COA menjelaskan bahwa asosiasi tersebut mewakili sejumlah perusahaan penyiaran besar Korea Selatan, yakni Korean Broadcasting System (KBS), Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), Seoul Broadcasting System (SBS), JTBC, dan SLL JOONGANG Co., Ltd.
COA juga telah memberikan kuasa kepada PT Clarity Research Indonesia untuk melakukan pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Hasil verifikasi turut mengungkap bahwa situs-situs tersebut tidak hanya menayangkan drama Korea tanpa lisensi resmi, tetapi juga menyediakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia secara ilegal. Temuan ini menjadi salah satu indikator kuat adanya pelanggaran hak cipta yang merugikan para pemegang hak.

Menurut Amran, praktik pembajakan konten audiovisual berdampak luas terhadap industri kreatif karena mengurangi potensi pendapatan para pemegang hak sekaligus menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif.

“Pembajakan konten audiovisual tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif. Karena itu, masyarakat perlu mengakses tayangan melalui platform yang memiliki lisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan dukungan terhadap ekosistem kreatif,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Komdigi, Mutmainna Ludin, mengungkapkan masih terdapat celah akses pada beberapa penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP). Karena itu, hasil verifikasi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas tim agar pemblokiran dapat diterapkan secara efektif di seluruh penyedia layanan internet.

“Koordinasi lintas tim akan terus dilakukan agar rekomendasi penutupan akses dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyedia jasa internet, sehingga situs-situs yang terbukti melanggar tidak lagi mudah diakses masyarakat,” ujar Mutmainna.

Selanjutnya, hasil rapat akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DJKI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penutupan akses terhadap 50 situs yang terbukti melanggar hak cipta.

DJKI juga mengimbau masyarakat agar mengakses tayangan melalui layanan digital yang memiliki lisensi resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Menurut DJKI, perlindungan hak cipta merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, serta mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Share this content: