IWAKUM Desak Hotman Paris Minta Maaf Terbuka, Pernyataannya Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan
Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melayangkan protes keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Organisasi tersebut menilai ucapan Hotman saat melayani pertanyaan awak media telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai kebebasan pers.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, mengatakan pihaknya meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menurutnya, seorang advokat senior seharusnya menunjukkan sikap yang menghormati profesi jurnalis, meski merasa tidak sependapat dengan pertanyaan yang diajukan.
IWAKUM menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, narasumber berhak menolak atau tidak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
Dalam keterangannya, IWAKUM menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, melainkan dapat dimaknai sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan. Organisasi itu pun meminta Hotman memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers.
Selain mendesak permintaan maaf, IWAKUM juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut dinilai penting agar komunikasi antara advokat dan wartawan tetap berjalan dengan saling menghormati.
Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, turut menyayangkan adanya anggapan di media sosial yang memuji tindakan tersebut sebagai bentuk keberanian menghadapi wartawan. Menurutnya, narasi seperti itu justru dapat menjadi preseden buruk karena berpotensi membenarkan tindakan merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
IWAKUM berharap polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan hubungan antara insan pers dan narasumber semestinya dibangun atas dasar profesionalisme, saling menghargai, dan menghormati peran masing-masing dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Share this content:


