Loading Now

Sudah Lunas, Unit Tak Diberi: Konsumen Apartemen La Hub Turun ke Jalan dalam Aksi Unjuk Rasa

Jakarta — Sejumlah konsumen apartemen menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan hak kepemilikan unit yang hingga kini belum mereka terima, meskipun sebagian besar mengaku telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu

Aksi tersebut dipimpin oleh Wendha Tamtomo yang didampingi kuasa hukum, Rudy Siahaan SH. Mereka menyampaikan bahwa permasalahan bermula dari proyek apartemen yang diduga telah beralih dari pengembang lama ke pengembang baru, tanpa kejelasan bagi para konsumen.

“Hari ini kita melakukan aksi untuk menuntut developer yang sudah menzolimi kami selama belasan tahun. Saya sendiri sudah lunas, tapi unit tidak pernah diberikan,” ujar Wendha dalam keterangannya.

Menurut para konsumen, banyak di antara mereka membeli unit sejak sekitar tahun 2011 dengan skema pembayaran tunai maupun melalui kredit bank. Namun hingga saat ini, serah terima unit tidak pernah terealisasi.

Salah satu konsumen, Lukas, mengaku telah melunasi kredit melalui BTN, tetapi tetap tidak mendapatkan unit. Ia bahkan diminta melakukan pembayaran tambahan (top-up) hingga dua kali lipat dari harga awal.

“Saya sudah lunas sesuai perjanjian, harusnya unit diserahkan. Tapi malah diminta top-up sampai dua kali lipat. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Hal serupa disampaikan Rizal yang membeli unit secara bertahap hingga lunas pada 2015. Ia menyebut serah terima yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Setelah proyek diambil alih pengembang baru dan berganti nama dari LA City menjadi LA Hub, konsumen justru diminta membayar tambahan hingga 100 persen dari harga awal.

“Bukan tidak mau bayar, tapi memang tidak sanggup. Kalau tidak bayar, hak kami dianggap hilang,” ujarnya.

Sementara itu, Cati, yang melanjutkan perjuangan almarhum ayahnya, mengatakan bahwa unit yang dibeli sebagai investasi masa pensiun tak kunjung diterima hingga orang tuanya meninggal dunia.

“Sudah lunas, tapi tidak dapat apa-apa. Bahkan diminta top-up dua kali lipat. Itu tidak masuk akal,” ungkapnya.

Para konsumen juga menyoroti adanya dugaan perubahan sepihak, termasuk perpindahan unit, perubahan harga, hingga minimnya informasi terkait perubahan pengembang dan status proyek.

Kuasa hukum konsumen, Rudy Siahaan, menegaskan bahwa solusi yang paling adil adalah pengembang memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian awal atau mengembalikan dana konsumen.

“Jika unit tidak bisa diberikan sesuai perjanjian awal, maka uang konsumen harus dikembalikan. Perubahan seperti top-up seharusnya tidak dilakukan sepihak tanpa persetujuan konsumen,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses hukum, termasuk putusan homologasi yang disebut tidak melibatkan seluruh konsumen.

Ke depan, para korban berencana melanjutkan aksi dan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengadu ke DPR. Mereka berharap perhatian publik dapat mendorong penyelesaian kasus tersebut.

“Kami hanya menuntut hak kami. Harapannya kasus ini bisa viral agar ada keadilan,” ujar Wendha.

Selain itu, konsumen juga mengungkap dugaan bahwa unit yang belum diserahkan justru telah disewakan atau dijual kembali oleh pihak pengelola, yang berpotensi menimbulkan kepemilikan ganda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait tuntutan para konsumen.

Share this content: