Loading Now

Tak Hanya Menjawab Somasi, Ade Ratnasari Juga Laporkan Kasus ke Mabes Polri

Jakarta — Ade Ratnasari akhirnya buka suara terkait somasi yang dilayangkan oleh Cici Nugrama terhadap dirinya. Dalam keterangannya, Ade tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga mengungkap bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Mabes Polri.

Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalannya dengan seorang oknum berinisial AMR yang mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi. Oknum tersebut kerap menyebut nama-nama pejabat, termasuk jenderal, untuk meyakinkan korban.

“Saya ini orang awam, tiba-tiba dibawakan nama-nama pejabat. Ya jujur, ada rasa takut sekaligus percaya,” ujar Ade.

Ia mengaku sempat bertemu satu hingga dua kali dengan oknum tersebut. Namun dalam pertemuan awal, tidak pernah dibahas soal uang. Hingga akhirnya, dalam kondisi sedang bepergian ke Makassar untuk menjenguk ayahnya yang sakit, Ade terus dihubungi dan diminta melakukan transfer dana.

“Saya sampai kirim lokasi, saya sudah sampai di bank dan mentransfer Rp200 juta. Kenapa saya mau transfer? Karena dia menyebut nama, ada nama jenderal. Saya takut dan juga percaya,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Ade mengungkap bahwa dirinya kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Sementara rekan Ade bahkan mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Jika ditotal, kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Ade, uang tersebut bukanlah pinjaman, melainkan diberikan karena adanya janji percepatan pengurusan suatu keperluan yang melibatkan instansi tertentu.

Namun setelah dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya disebut, Ade menyebut tidak ada satu pun pejabat yang menerima uang tersebut ataupun memberikan perintah kepada oknum AMR.

“Dia bukan pejabat, bukan ASN. Dia hanya calo atau makelar yang menjual nama pejabat,” tegasnya.

Ade juga menyebut bahwa hingga saat ini, uang yang dikembalikan baru sebagian kecil, yakni sekitar Rp150 juta, itupun bukan miliknya secara langsung.

Merasa dirugikan, Ade resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Ia mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam menerima laporannya.

“Mereka mengatakan kasus seperti ini merusak citra institusi. Oknum seperti ini harus segera ditindak,” kata Ade.

Selain itu, Ade juga menyinggung bahwa dirinya justru menerima somasi dari pihak Cici Nugrama. Ia menilai langkah tersebut merugikan reputasinya, sehingga ia pun melayangkan somasi balik.

“Saya yang merasa dirugikan, tapi malah disomasi. Seolah-olah saya mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Ade menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan utang piutang, melainkan dugaan penipuan karena adanya janji yang tidak pernah terealisasi.

Ia juga mengungkap bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya dirinya, melainkan sudah ada sejak tahun 2024 dan kemungkinan lebih banyak lagi yang akan melapor.

Ke depan, Ade menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Ia juga membuka kemungkinan adanya aksi lanjutan untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Kami hanya ingin keadilan. Uang itu bukan jumlah kecil bagi kami,” pungkasnya.

Share this content: