Loading Now

Irjen Pol Ricky Soroti Kasus Ruben Onsu, Singgung Persoalan Hukum dan Pentingnya Penyelesaian Secara Bijak

JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Ruben resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, pandangan Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang turut menjadi sorotan. Ricky sebelumnya memberikan sejumlah pandangan mengenai persoalan yang melibatkan Ruben Onsu, termasuk dinamika persoalan keluarga serta langkah hukum yang dapat ditempuh masing-masing pihak.

Dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media, Ricky Sitohang mendorong agar persoalan yang melibatkan Ruben dan pihak-pihak terkait tidak semakin melebar. Ia juga menyarankan agar para pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tidak memperkeruh keadaan melalui pernyataan maupun tindakan di ruang publik.

Ruben Onsu Kini Berstatus Tersangka

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan Ruben tidak hanya menjadi perbincangan di ranah publik, tetapi juga telah masuk ke proses hukum pidana.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Polisi menyebut nilai modal yang dipersoalkan mencapai Rp3,5 miliar.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban berinisial DM tertarik menginvestasikan dana setelah mendapat tawaran dari Ruben pada 6 Februari 2025.

Dalam perkara tersebut, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal sesuai kesepakatan. Laporan kemudian dibuat dan proses penyelidikan berkembang hingga naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Setelah dilakukan gelar perkara, status Ruben kemudian dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Ruben disangkakan dengan ketentuan mengenai penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menyebut perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau ketentuan dalam KUHP yang baru.

Polisi Belum Melakukan Penahanan

Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu sampai saat ini belum ditahan.

Polisi menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan sikap Ruben selama proses penyidikan. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Ruben dinilai tidak menghambat penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi.

Ruben juga disebut tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Ruben Berikan Perspektif Berbeda

Di sisi lain, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya memberikan perspektif mengenai awal mula hubungan antara Ruben dengan pihak yang melaporkan.

Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menyebut persoalan tersebut bermula dari sebuah kesepakatan pinjaman dan kerja sama, bukan semata-mata investasi seperti yang diberitakan dalam perkara tersebut.

Perbedaan perspektif mengenai bentuk hubungan hukum tersebut menjadi salah satu hal yang nantinya akan diuji dalam proses hukum. Karena itu, status tersangka tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji bukti, keterangan para pihak, serta konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Pandangan Ricky Sitohang Kembali Menjadi Sorotan

Dalam konteks persoalan Ruben Onsu yang semakin kompleks, pandangan Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang menjadi relevan untuk kembali diperhatikan.

Ricky sebelumnya menyoroti konflik yang berkembang di sekitar Ruben dan Sarwendah. Ia mendorong kedua pihak untuk tidak terus memperpanjang persoalan dan menyarankan penyelesaian yang dapat memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjaga kepentingan keluarga.

Ricky juga pernah menyinggung bahwa Ruben tetap mempunyai hak untuk berperan dalam kehidupan anak-anaknya meskipun persoalan hak asuh telah menjadi bagian dari proses hukum. Ia juga mengingatkan pihak ketiga agar tidak mengambil porsi yang dapat memperkeruh hubungan antara orang tua dan anak.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Ruben Onsu tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan keluarga yang membutuhkan kehati-hatian.

Publik Diminta Tidak Menghakimi

Dengan status Ruben yang kini telah menjadi tersangka, perhatian publik diperkirakan akan semakin besar. Namun, proses hukum tetap harus dihormati dan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara dugaan tindak pidana, status tersangka, dan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan Ruben sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui lebih lanjut konstruksi perkara dan keterangan dari pihak Ruben.

Di tengah sorotan publik tersebut, pesan yang disampaikan Ricky Sitohang mengenai pentingnya penyelesaian persoalan secara bijak menjadi semakin relevan. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme hukum sekaligus menghindari tindakan atau pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Share this content: