Loading Now

Bukan Stem Cell! Dr. Frengky Jelaskan Sebenarnya Apa Itu Skin Booster hADM

JAKARTA — Perbincangan mengenai tren skin booster yang disebut menggunakan “kulit mayat manusia” tengah menjadi perhatian publik. Istilah tersebut ramai digunakan untuk menggambarkan produk estetika yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau matriks dermal manusia tanpa sel.

Dokter Frengky, Dip.Cib.Cid.Cos.Med., menjelaskan bahwa penyebutan “skin booster menggunakan kulit mayat manusia” perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami bahan yang sebenarnya digunakan.

Menurutnya, bahan tersebut bukanlah kulit manusia utuh yang diambil dari jenazah kemudian langsung disuntikkan kepada pasien.

“Yang digunakan itu bukan kulit manusia utuh. Dasarnya adalah jaringan dermis manusia dari donor,” ujar Dr. Frengky dalam penjelasannya.

Ia menerangkan, jaringan dermis donor terlebih dahulu melalui serangkaian proses. Sel-sel yang terdapat di dalam jaringan tersebut dihilangkan melalui proses decellularization. Setelah itu, material diproses melalui tahapan sterilisasi dan pemurnian sehingga yang tersisa adalah matriks ekstraseluler.

Matriks tersebut dapat mengandung komponen seperti kolagen, elastin, protein matriks dan komponen struktural lainnya. Material kemudian diproses lebih lanjut hingga menjadi bentuk yang dapat digunakan sebagai bahan injeksi.

Dengan demikian, Dr. Frengky menegaskan bahwa istilah “kulit mayat manusia utuh” tidak menggambarkan proses sebenarnya.

Ia juga membedakan hADM dengan sejumlah istilah lain yang sering muncul dalam pembahasan estetika.

“Kalau dibilang stem cell, bukan. Dibilang life cell, bukan. Dibilang cloning, bukan. Ini dilakukan melalui proses decellularization, kemudian dijadikan matriks atau partikel,” jelasnya.

Bukan Berarti Tanpa Risiko

Meski demikian, Dr. Frengky mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa teknologi tersebut sudah terbukti aman dan cocok untuk semua orang.

Menurutnya, penelitian mengenai penggunaan material tersebut untuk perawatan estetika masih terbatas.

Ia menyebut terdapat penelitian yang melibatkan sekitar 20 kasus, dengan penggunaan human cellular dermal matrix yang dikombinasikan dengan hyaluronic acid (HA). Hasil penelitian tersebut, menurut penjelasannya, menunjukkan hasil yang lebih baik dibandingkan penggunaan HA saja dalam periode pengamatan sekitar 20 minggu atau lima bulan.

Namun, Dr. Frengky mempertanyakan klaim pemasaran yang menyebut efek perawatan dapat bertahan selama enam hingga 12 bulan.

“Kalau penelitiannya baru sampai lima bulan, kemudian ada klaim bisa bertahan enam sampai 12 bulan, tentu perlu dipertanyakan dasar klaim tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa hasil penelitian dalam jumlah kecil belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu perawatan pasti efektif dan aman untuk seluruh masyarakat.

Sejumlah Efek Samping Dilaporkan

Dr. Frengky juga menyebut bahwa dalam penelitian yang ada telah ditemukan sejumlah reaksi setelah penggunaan material tersebut.

Di antaranya berupa pustul atau munculnya nanah, iritasi, reaksi alergi, kemerahan atau hiperemia, hingga hematoma.

Menurutnya, karena teknologi tersebut masih relatif baru dan data penggunaannya masih terbatas, berbagai kemungkinan efek jangka panjang belum sepenuhnya diketahui.

“Kalau ternyata ke depannya ada hubungan dengan organ tubuh lain atau mengganggu metabolisme, sampai sekarang kita belum tahu,” katanya.

Terkait pertanyaan mengenai kasus kematian, Dr. Frengky mengatakan berdasarkan informasi yang diketahuinya hingga beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat laporan kematian yang dikaitkan dengan penggunaan treatment tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa ketiadaan laporan kematian bukan berarti suatu prosedur otomatis dapat dianggap aman untuk semua orang.

Bagaimana Proses Screening Donor?

Mengenai asal jaringan manusia yang digunakan sebagai bahan, Dr. Frengky menjelaskan bahwa donor harus melalui proses persetujuan dan pemeriksaan.

Menurutnya, donor memberikan persetujuan melalui informed consent sebelum jaringan digunakan. Setelah jaringan diperoleh, dilakukan pemeriksaan atau screening untuk menilai kelayakan jaringan serta mengidentifikasi kemungkinan penyakit atau kondisi tertentu yang dapat membahayakan penerima.

Jaringan kemudian menjalani proses penghilangan sel, sterilisasi dan pemurnian sebelum menghasilkan matriks yang akan diproses lebih lanjut.

Namun, Dr. Frengky kembali mengingatkan bahwa proses tersebut tidak berarti risiko terhadap penerima menjadi nol.

Pasalnya, setiap individu dapat memiliki respons tubuh yang berbeda terhadap suatu bahan.

Tidak Bisa Disamakan dengan Stem Cell

Dr. Frengky juga meminta masyarakat tidak menyamakan human acellular dermal matrix dengan terapi stem cell.

Menurutnya, hADM merupakan material matriks dari jaringan dermis donor yang telah mengalami proses penghilangan sel, bukan penggunaan sel hidup atau stem cell.

Karena itu, menurut dia, masyarakat perlu memahami bahan yang digunakan sebelum memutuskan menjalani suatu prosedur estetika.

Bagaimana Statusnya di Indonesia?

Perhatian terhadap produk tersebut juga berkaitan dengan aspek regulasi di Indonesia.

BPOM pada September 2026 menyatakan produk yang mengandung hADM atau bahan turunan jaringan manusia belum memperoleh persetujuan untuk beredar di Indonesia dan BPOM sedang melakukan investigasi melalui dua kedeputian.

BPOM juga menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik mencantumkan sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran V.

Artinya, apabila suatu produk berbahan jaringan manusia hendak digunakan di Indonesia, status dan jalur regulasinya tidak dapat disamakan begitu saja dengan kosmetik biasa.

BPOM sendiri memiliki kerangka regulasi tersendiri untuk produk terapi berbasis sel dan jaringan manusia. BPOM menyebut antara lain adanya Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2022 terkait cara pembuatan obat yang baik di sarana pengolahan produk sel dan jaringan manusia serta Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pedoman penilaian produk terapi advanced.

Dr. Frengky pun mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi bahwa karena suatu bahan digunakan atau diteliti di negara lain, maka produk yang menggunakan bahan tersebut otomatis telah disetujui untuk digunakan di Indonesia.

Ia memberikan analogi bahwa persetujuan terhadap suatu bahan tidak serta-merta berarti seluruh produk yang mengandung bahan tersebut otomatis mendapat persetujuan. Produk tetap harus melalui evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Klaim

Di tengah maraknya promosi perawatan estetika, Dr. Frengky mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan mencari informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyarankan calon pengguna mencari literatur ilmiah, memastikan status produk, berkonsultasi dengan tenaga medis, serta mempertimbangkan alternatif perawatan yang sudah memiliki bukti keamanan dan efektivitas lebih memadai.

Masyarakat juga dapat memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM, termasuk informasi terkait nomor izin edar dan status registrasi.

Menurut Dr. Frengky, perbedaan respons tubuh juga menjadi salah satu alasan mengapa suatu treatment yang memberikan hasil tertentu pada seseorang belum tentu memberikan hasil yang sama kepada orang lain.

“Tidak bisa langsung mengatakan ini pasti bagus, pasti aman dan cocok untuk semua orang. Kita harus lebih bijaksana dan mencari literasi serta second opinion,” ujarnya.

Dengan demikian, istilah “skin booster kulit mayat” yang viral perlu dipahami secara lebih tepat. Material yang dibahas merupakan matriks dermal manusia yang telah melalui proses penghilangan sel dan pemurnian, bukan kulit manusia utuh yang digunakan secara langsung.

Namun, aspek keamanan, efektivitas jangka panjang, serta status regulasi tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum masyarakat mempertimbangkan prosedur tersebut.

Share this content: