Loading Now

Sara Wijayanto Ajukan Gugatan Cerai, Humas PA Jaksel Ungkap Jadwal Sidang Perdana

JAKARTA — Kabar mengenai rumah tangga Sara Wijayanto dan Aditya Prambudi memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, telah terdaftar perkara perceraian yang melibatkan keduanya.

Informasi tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkara yang terdaftar atas nama Aditya Prambudi dan Sara Wijayanto.

Abid membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut pihak yang dimaksud dalam perkara adalah AP alias DA sebagai pihak suami dan SW sebagai pihak istri.

“Memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026,” ujar Abid dalam keterangannya.

Menurut Abid, perkara tersebut diajukan oleh pihak istri. Gugatan diketahui telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026.

“Yang mengajukan itu istrinya,” kata Abid.

Gugatan Didaftarkan melalui Kuasa Hukum

Dalam keterangannya, Abid juga menjelaskan bahwa pendaftaran perkara dilakukan melalui kuasa hukum dari pihak istri.

Namun, ketika ditanya mengenai identitas pengacara yang mendaftarkan perkara tersebut, Abid memilih tidak memberikan informasi.

Menurutnya, informasi mengenai kuasa hukum termasuk hal yang tidak dapat disampaikan kepada publik dalam kapasitasnya sebagai Humas Pengadilan Agama.

Sidang Perdana 24 September 2026

Perkara dengan nomor 3594/2026 tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 September 2026.

Abid menjelaskan, dalam perkara perceraian, kedua pihak pada prinsipnya diperintahkan untuk hadir secara langsung pada persidangan pertama.

“Kalau perkara perceraian pada sidang pertama itu para prinsipal diperintahkan oleh majelis untuk hadir,” jelasnya.

Apabila kedua belah pihak hadir, proses persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan mediasi.

“Karena jika dua-duanya hadir itu akan dilakukan mediasi dulu,” ujar Abid.

Ia menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur yang biasanya dilakukan, melainkan merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

Isi Gugatan Belum Diungkap

Mengenai alasan perceraian maupun materi gugatan yang diajukan pihak istri, Abid tidak memberikan penjelasan.

Ia mengatakan bahwa informasi mengenai isi gugatan tidak dapat disampaikan olehnya karena perkara tersebut bukan berada di bawah kewenangannya sebagai Humas maupun majelis hakim yang menangani perkara.

Ketika ditanya apakah gugatan tersebut juga mencakup persoalan harta bersama atau tuntutan lainnya, Abid mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Kebetulan saya belum tahu. Apakah hanya perceraian saja atau dengan yang lain-lain,” tuturnya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengenai alasan di balik gugatan perceraian tersebut maupun apakah terdapat tuntutan lain yang diajukan dalam perkara.

Menunggu Sidang Perdana

Perkara yang terdaftar dengan nomor 3594/2026 itu kini menunggu pelaksanaan sidang perdana pada 24 September 2026.

Tahapan tersebut nantinya menjadi momentum bagi kedua pihak untuk hadir di hadapan majelis hakim. Jika keduanya hadir, proses mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Sara Wijayanto maupun Aditya Prambudi mengenai gugatan tersebut dan persoalan rumah tangga yang menjadi latar belakang perkara.

Informasi lebih lanjut mengenai materi gugatan, termasuk alasan perceraian dan kemungkinan adanya tuntutan lain, akan diketahui melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share this content: