Loading Now

Diduga Belum Kantongi SIUP-MB dan PBG, Operasional Ladies K Disorot, Kepala Perizinan Ngawi: “Kalau Belum Lengkap, Tidak Boleh Beroperasi”

Lambesomplak.com, Ngawi — Aktivitas tempat hiburan malam (THM) Ladies K di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Klitik, Kabupaten Ngawi, kembali menuai sorotan tajam publik. Di tengah dugaan belum lengkapnya izin usaha, tempat karaoke tersebut justru tetap beroperasi normal dengan aktivitas hiburan malam, pemandu lagu, hingga dugaan peredaran minuman beralkohol.

Sorotan mengarah pada dua izin krusial yang diduga belum dikantongi pengelola, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, dua dokumen tersebut merupakan syarat penting yang wajib dipenuhi apabila sebuah usaha menjalankan aktivitas hiburan malam dan memperdagangkan minuman beralkohol.

Meski demikian, hingga kini aktivitas di lokasi terpantau tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi, Kusumahadi Widjajanto, akhirnya buka suara terkait polemik tersebut.

Ia menegaskan bahwa apabila benar izin usaha belum lengkap, maka operasional Ladies K seharusnya tidak diperbolehkan berjalan.

“Kalau memang faktanya di lapangan masih buka dan izin yang dipersyaratkan belum lengkap, ya jelas itu tidak boleh. Harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Kusumahadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan itu sekaligus memperkuat dugaan adanya celah pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam di Kabupaten Ngawi.

Sebab, di tengah ramainya aktivitas karaoke hingga larut malam, pemerintah daerah justru mengaku baru mengetahui kondisi tersebut setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami tahunya dari laporan terakhir. Kemarin saat dilakukan pantauan, pintu depannya tertutup. Nanti akan kami koordinasikan dengan Satpol PP dan OPD terkait,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai sulit dipercaya apabila aktivitas sebuah tempat hiburan malam yang ramai dikunjungi setiap malam luput dari pengawasan aparat maupun instansi teknis.

Apalagi, Ladies K disebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan strategis jalur ring road Ngawi.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya lemahnya pengawasan lintas OPD, bahkan memicu spekulasi soal dugaan pembiaran terhadap usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Secara regulasi, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI rumah makan, karaoke, maupun kafe tidak otomatis melegalkan penjualan minuman keras.

Usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tetap diwajibkan mengantongi SIUP-MB sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan PBG juga menjadi dasar legalitas bangunan agar sesuai dengan fungsi usaha hiburan malam.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah dua izin tersebut telah dikantongi pengelola Ladies K atau belum.

Sementara itu, Satpol PP dan instansi terkait dinilai belum menunjukkan langkah tegas meski polemik ini terus menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Ladies K masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha mereka.

Share this content: