Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya Evaluasi Tiga Laporan, Minta Gelar Perkara Khusus
JAKARTA — Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut anak di bawah umur. Mereka mendesak adanya evaluasi penanganan perkara, penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta pelaksanaan gelar perkara khusus guna memperoleh kepastian hukum.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum, ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan sejak 2024 hingga 2025 dan ditangani di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya. Hingga 21 Oktober 2026, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan perkembangan perkara dan penjelasan yang dinilai memadai.
“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, permintaan evaluasi bukan dimaksudkan untuk mendesak penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang cukup. Menurutnya, seluruh laporan harus ditangani secara profesional dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Tiga Laporan Polisi yang Diminta Mendapat Perhatian
Dalam dokumen permohonan yang disampaikan kepada kepolisian, terdapat tiga laporan yang menjadi pokok permintaan evaluasi dari pihak kuasa hukum OLH.
Pertama, laporan polisi Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024.
Laporan tersebut diajukan OLH dengan Danny S. Djayaprawira sebagai pihak terlapor.
Menurut keterangan kuasa hukum, laporan ini berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum.
Kedua, laporan Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kuasa hukum juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019.
Berdasarkan keterangan mereka, laporan yang semula dibuat di Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
Ketiga, laporan Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum, terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menurut pihak pelapor, pemberian obat tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung. Mereka juga mempertanyakan aspek pemeriksaan dan rekam medis anak.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pencantuman ketentuan tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan pihak pelapor. Penilaian mengenai penerapan pasal dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Minta Asistensi, Supervisi, dan Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum menilai ketiga laporan tersebut perlu ditelaah kembali untuk mengetahui perkembangan penanganan, kendala penyidikan, serta kemungkinan adanya kekurangan alat bukti atau materi pemeriksaan yang masih perlu dilengkapi.
Mereka juga merujuk surat Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026, yang menurut kuasa hukum memuat SP3D Kedua dan petunjuk kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan kepada Kapolda Metro Jaya.
Pertama, meminta Ditres PPA dan PPO melakukan asistensi serta supervisi terhadap penanganan ketiga laporan tersebut.
Kedua, meminta agar pelapor memperoleh SP2HP secara lengkap dan terperinci sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mengetahui perkembangan serta langkah penanganan masing-masing perkara.
Ketiga, meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak atau ahli terkait yang relevan.
Keempat, meminta evaluasi terhadap penanganan perkara oleh jajaran penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
“Ini menyangkut anak di bawah umur dan dugaan pemberian obat-obatan yang perlu diperiksa secara cermat. Kami meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Kalau unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.
Menurut mereka, transparansi dan kejelasan tahapan penanganan perkara diperlukan agar pelapor memahami posisi hukum setiap laporan serta langkah yang akan dilakukan penyidik selanjutnya.
Pertanyakan Pemanggilan Ulang Pelapor
Selain meminta kejelasan perkembangan laporan, kuasa hukum turut mempertanyakan pemanggilan ulang terhadap OLH setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, OLH menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM.
Kuasa hukum menyatakan OLH tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Mereka mengaku telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik mengenai ketidakhadiran tersebut.
Pihak kuasa hukum meminta agar setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang jelas dan disertai komunikasi yang memadai kepada pelapor.
Meski demikian, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tujuan pemeriksaan, materi yang hendak diklarifikasi, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Audiensi dengan Kapolda Belum Terlaksana
Sebelum mengajukan permohonan tertulis, kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta waktu audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.
Namun, menurut keterangan mereka, pertemuan tersebut belum terlaksana. Setibanya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, kuasa hukum mengaku diarahkan petugas untuk menghubungi bagian Sekretariat Umum (Setum) guna mengatur jadwal audiensi.
Kuasa hukum kemudian mendatangi gedung Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan maksud menemui Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H.
Pertemuan tersebut juga belum terlaksana karena, menurut keterangan kuasa hukum, pejabat yang hendak ditemui sedang berada di luar kantor.
Meski demikian, mereka menyatakan surat permohonan OLH mengenai kepastian hukum dan keadilan telah diterima oleh pihak terkait.
Kuasa hukum berharap permohonan tersebut segera ditindaklanjuti dan menghasilkan penjelasan resmi mengenai posisi serta langkah penanganan masing-masing laporan.
Soroti Perlindungan dan Kepentingan Terbaik Anak
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang menurut mereka terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading.
Mereka juga mempersoalkan dugaan bahwa anak tersebut dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda.
Dugaan mengenai pengambilan anak secara paksa maupun penggunaan dokumen perjalanan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Demikian pula, persoalan pengasuhan, kondisi anak, dan kemungkinan pelanggaran hak anak perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.
Kuasa hukum menekankan bahwa penanganan perkara yang menyangkut anak harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan bahwa kepastian hukum diperlukan oleh seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung objektif, transparan, tidak memihak, dan tidak mendahului pembuktian.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terkait
Hingga keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi yang menjawab seluruh permohonan mereka mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.
Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya yang dapat dimuat dalam naskah ini mengenai perkembangan masing-masing perkara.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, serta Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak pelapor yang memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pernyataan sepihak.
Bagi keluarga OLH, tuntutan utama yang disampaikan melalui kuasa hukumnya adalah kejelasan perkembangan laporan, penanganan yang transparan dan akuntabel, serta perlindungan terhadap kepentingan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Red)
Share this content:


