Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Singgung Kasus KITAS WNA
Jakarta – Aktivis Ade Ratnasari mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut melibatkan sejumlah pihak. Laporan itu turut menyinggung persoalan izin tinggal warga negara asing (KITAS), dugaan mafia pertanahan, hingga keterlibatan oknum aparat.
Ade mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen beserta bukti pendukung kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kami datang membawa dokumen dan bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pendalaman,” kata Ade kepada awak media.
Meski telah menyampaikan laporan, Ade enggan membeberkan secara rinci isi dokumen yang diserahkan. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik dan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Ia menyebut laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan KITAS bagi warga negara asing, tetapi juga menyangkut persoalan pertanahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak.
Ade mengaku telah mencantumkan beberapa nama maupun inisial dalam laporannya. Namun, ia memilih tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud ke publik.
“Semua sudah kami sampaikan kepada KPK. Biarkan proses pembuktian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan independen. Ia menilai penanganan kasus tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Ade juga mengaku telah menyampaikan persoalan serupa kepada DPR RI. Namun hingga kini, ia mengatakan belum menerima tindak lanjut atas laporannya tersebut.
Ade berharap laporan yang telah disampaikan ke KPK dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang menurutnya telah merugikan masyarakat dan negara.
Share this content:


