Loading Now

Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Digelar, Bahas Royalti hingga Izin Penggunaan Lagu

JAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan musisi sekaligus penulis lagu Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan karya musik Ardhito, khususnya mengenai pengumpulan dan pendistribusian royalti serta hak ekonomi atas sejumlah lagu miliknya.

Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, memastikan persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal. Ia bahkan telah berada di lokasi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

“Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan),” ujar Adityo Ramadhan, Kamis (27/8/2026).

Meski berstatus sebagai penggugat, Ardhito Pramono tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Adityo menjelaskan, kehadiran kliennya baru diperlukan ketika proses mediasi berlangsung.

“Jadi sidang tapi Ardhito tidak hadir ya. Ardhito akan hadir saat mediasi. Agendanya pemeriksaan legal standing, kalau lancar, minggu depan harusnya mediasi,” kata Adityo.

Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat

Gugatan Ardhito terhadap Sony Music Entertainment Indonesia telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Data mengenai perkara tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto. Gugatan tercatat pada Agustus 2026 dan sidang perdana ditetapkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pokok perkara yang diajukan Ardhito berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan serta mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya-karya yang dikelola berdasarkan perjanjian antara kedua pihak.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut pembayaran royalti, tetapi juga mempertanyakan bagaimana hak ekonomi atas karya musik Ardhito dikelola.

Persoalan Royalti Disebut Berlangsung Sejak 2023

Kuasa hukum Ardhito sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama dalam gugatan adalah royalti yang disebut belum diterima kliennya sejak 2023.

Menurut pihak Ardhito, Sony Music disebut mengakui adanya royalti yang dihasilkan dari karya-karya sang musisi, tetapi pembayaran tersebut disebut masih ditahan. Pihak Ardhito kemudian mempertanyakan dasar penahanan royalti tersebut.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar gugatan wanprestasi yang diajukan ke pengadilan.

Selain persoalan royalti, pihak Ardhito juga mempersoalkan penggunaan sejumlah lagunya dalam program televisi di Korea Selatan. Lagu seperti “Bitterlove”, “Here We Go Again”, dan “Say Hello” disebut pernah digunakan dalam sejumlah program televisi Korea Selatan.

Pihak Ardhito mempertanyakan pengelolaan hak ekonomi dari penggunaan lagu tersebut, termasuk mengenai izin sinkronisasi atau penggunaan musik yang ditempatkan dalam tayangan audiovisual.

Persoalkan Izin Sinkronisasi Lagu

Penggunaan lagu dalam program televisi menjadi bagian lain yang dipersoalkan pihak Ardhito.

Kuasa hukum Ardhito menyebut pihaknya ingin mengetahui apakah penggunaan sejumlah lagu tersebut telah melalui mekanisme perizinan dan apakah hak ekonomi dari penggunaan tersebut telah dikumpulkan serta disalurkan kepada pihak yang berhak.

Dalam proses klarifikasi sebelumnya, pihak Ardhito disebut telah berupaya meminta penjelasan mengenai pengelolaan hak sinkronisasi tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena penggunaan lagu dalam tayangan audiovisual merupakan salah satu bentuk pemanfaatan karya yang dapat menimbulkan hak ekonomi bagi pencipta maupun pemegang hak terkait.

Ardhito Klaim Kerugian Rp5,7 Miliar

Dalam perkara tersebut, pihak Ardhito juga mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai Rp5,7 miliar.

Nilai tersebut merupakan klaim kerugian yang diajukan pihak Ardhito dalam gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan. Perkara saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh dalil masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui persidangan.

Pihak Ardhito sebelumnya menyatakan telah melakukan upaya untuk mendapatkan penjelasan sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Menurut kuasa hukumnya, proses komunikasi dan somasi telah dilakukan sebelum gugatan didaftarkan.

Ardhito Pilih Jalur Hukum Setelah Upaya Penyelesaian

Langkah hukum yang ditempuh Ardhito disebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

Pihaknya mengklaim telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan somasi. Namun, karena belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, perkara akhirnya dibawa ke PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada 2025, Ardhito juga pernah secara terbuka mempersoalkan pengelolaan hak atas karya-karyanya. Saat itu, ia mempertanyakan pemindahan katalog lagunya kepada publisher lain tanpa persetujuan dirinya serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak pencipta.

Sidang Perdana Berlanjut ke Tahap Mediasi

Sidang perdana pada Kamis (27/8/2026) menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara. Setelah pemeriksaan legal standing, apabila tidak terdapat kendala, proses selanjutnya akan diarahkan ke tahap mediasi.

Ardhito Pramono dijadwalkan hadir ketika mediasi berlangsung.

Mediasi menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa harus melanjutkan perkara hingga pemeriksaan pokok perkara secara penuh.

Sementara itu, hingga perkembangan sidang perdana ini, Sony Music Entertainment Indonesia menjadi pihak yang digugat dan proses hukum masih berjalan. Karena belum ada putusan pengadilan, seluruh tuduhan mengenai wanprestasi, pengelolaan royalti, maupun hak ekonomi atas karya Ardhito masih merupakan bagian dari dalil gugatan yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyentuh isu yang lebih luas mengenai transparansi pengelolaan royalti, hak ekonomi pencipta, publishing, serta pemanfaatan karya musik dalam industri hiburan.

Share this content: