Penghinaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Akan Gunakan Mekanisme Penyelesaian Adat
Jakarta, — Kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono soal dugaan penghinaan terhadap adat Toraja menyebut akan menyelesaikan polemik tersebut dengan jalur yang berbeda.
Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, lebih condong menggunakan mekanisme penyelesaian adat yang diakui dalam tatanan hukum Indonesia saat ini.
“Belum ada, belum ada. Nanti ada update-nya. Tapi itu nanti ada di Toraja-nya,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, kemarin.
Haris Azhar menjelaskan meskipun proses di kepolisian tetap berjalan, ada pembicaraan mengenai penyelesaian di tingkat masyarakat lokal.
“Ada di Toraja mekanisme itu. KUHAP kita juga mengakui mekanisme penyelesaian yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Strategi ini diambil untuk pemulihan hubungan dengan masyarakat adat yang merasa tersinggung.
“Nanti baiknya teman-teman coba cari tahu saja sama tokoh-tokoh adat di Toraja, sana saja,” ujar Haris Azhar.
Pandji Pragiwaksono sendiri secara konsisten menyatakan tidak pernah berniat untuk merendahkan budaya manapun. Namun, sebagai komika yang menghargai keberagaman, ia siap mengikuti prosedur, baik secara hukum formal maupun hukum adat yang berlaku.
“Intinya adalah ketika ada kesempatan untuk membuka ruang dialog, untuk menciptakan kejelasan, saya akan hadir,” pungkas Pandji Pragiwaksono.
Selain kasus Mens Rea, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok masyarakat Toraja. Laporan ini bermula dari video lawas pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mesakke Bangsaku pada tahun 2013 yang kembali viral di media sosial. Dalam materi tersebut, Pandji melontarkan lelucon mengenai ritual pemakaman di Toraja yang dinilai oleh pelapor telah menghina dan merendahkan martabat suku tersebut.
Kasus ini baru dilaporkan secara resmi pada akhir 2025 setelah potongan videonya kembali ramai diperbincangkan. Pihak Pandji Pragiwaksono tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan dialog dengan para pemangku adat di Toraja.
Share this content:


