Loading Now

Sidang Mediasi Sarwendah & Ruben Onsu Ditunda, Kuasa Hukum: Mediator Berhalangan

Jakarta – Sarwendah menghadiri agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Namun, proses mediasi yang dijadwalkan hari ini harus ditunda lantaran hakim mediator berhalangan hadir.

Kuasa hukum Sarwendah mengatakan informasi penundaan baru diterima sesaat sebelum mediasi dimulai. Karena itu, para pihak diminta menunggu jadwal berikutnya dari pengadilan.

“Barusan kami dapat informasi ternyata hakim mediatornya berhalangan. Sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, masih ada waktu 30 hari untuk proses mediasi. Jadi kita tunggu panggilan selanjutnya saja,” kata kuasa hukum Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pihak Sarwendah mengaku menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran mediator bukan sesuatu yang bisa dipaksakan sehingga seluruh pihak memilih mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita hargai saja, kita hormati karena memang mediatornya berhalangan. Ya kita nggak bisa paksakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan perkara belum memasuki tahap pemeriksaan pokok gugatan. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahapan mediasi sehingga belum ada pembahasan mengenai materi perkara.

“Kalau pembuktian nanti masuk ke materi gugatan, masuk ke pokok perkara. Ini kan masih mediasi. Ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh para prinsipal dan nantinya akan kami sampaikan kepada mediator. Tapi karena mediator berhalangan, kita tunggu panggilan berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sarwendah memilih irit bicara usai keluar dari area pengadilan. Di tengah kerumunan awak media, mantan personel Cherrybelle itu hanya meminta doa agar dirinya dan keluarga selalu diberi kesehatan.

“Doain aja lah, sehat-sehat aja,” ucap Sarwendah singkat.

Selama berada di lokasi, Sarwendah juga beberapa kali meminta awak media untuk menjaga ketertiban agar situasi tetap kondusif.

“Teman-teman, yuk mundur dulu. Biar dicek dulu,” katanya.

Dengan ditundanya agenda hari ini, para pihak kini menunggu penjadwalan ulang mediasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Share this content: