Loading Now

Sukhdev Singh Akui Kasus Dugaan Penipuan Ganggu Rumah Tangga, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

Jakarta – Persoalan hukum yang dihadapi Sukhdev Singh terkait dugaan penipuan disebut tak hanya menimbulkan kerugian materi. Lebih dari dua tahun bergulir, persoalan tersebut juga disebut berdampak pada kehidupan rumah tangganya bersama Bunga Zainal.

Hal itu disampaikan Sukhdev saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (18/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Sukhdev bersama kuasa hukumnya, Rayvindo Sinuraya, SH., CCD, mengikuti agenda gelar perkara khusus terkait laporan yang sebelumnya dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Bunga Zainal tidak terlihat mendampingi Sukhdev dalam agenda tersebut. Sukhdev mengatakan istrinya tengah berada di Kuala Lumpur untuk merawat anak bungsu mereka yang sedang menjalani perawatan.

“Kebetulan dia nggak bisa hadir karena harus merawat anak saya yang kecil,” ujar Sukhdev Singh.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Sukhdev mengaku persoalan tersebut menjadi beban tersendiri bagi keluarganya. Ia bahkan menyebut konflik tersebut sempat memicu perdebatan dalam rumah tangganya.

“Akibat konflik ini pasti ada perdebatan di dalam hubungan sama istri,” kata Sukhdev.

Sukhdev mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin rumit karena pihak yang dilaporkan sebelumnya dikenalkan kepadanya oleh Bunga Zainal. Hubungan pertemanan itulah yang membuat Sukhdev mengaku menaruh kepercayaan hingga akhirnya bersedia berinvestasi.

“Dia kawannya Bunga awalnya, makanya Pak Sukhdev ini menjadi yakin untuk berinvestasi,” ujar Rayvindo.

Rugi Lebih dari Rp 2 Miliar

Sukhdev menyebut dirinya mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar dalam persoalan tersebut. Ia merasa proses hukum yang berjalan selama ini belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.

“Kalau cerita yang dirugikan, kami sangat dirugikan. Dirugikan kita dalam hal ini Rp 2 miliar lebih,” ungkap Sukhdev.

Karena itu, pihaknya kembali menempuh jalur hukum setelah laporan yang dibuat pada Agustus 2024 dihentikan pada tahap penyelidikan pada Juni 2026.

Rayvindo menjelaskan pihaknya keberatan dengan penghentian tersebut. Menurutnya, alasan penghentian menyebut perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

“Atas kesimpulan SP2 Lidik itu, kita berkeberatan dan kita mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Mabes Polri,” jelas Rayvindo.

Minta Laporan Dibuka Kembali

Dalam agenda gelar perkara khusus di Mabes Polri, Rayvindo mengatakan pihaknya telah memaparkan sejumlah fakta dan bukti yang mereka miliki.

Mereka juga menyerahkan bukti percakapan, dugaan bujuk rayu, hingga dokumen terkait perusahaan yang disebut pernah ditawarkan kepada Sukhdev.

“Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita,” tutur Rayvindo.

Menurut Rayvindo, pihaknya kemudian melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kita cek penelitian, itu semua tidak ada,” sambungnya.

Pihak Sukhdev berharap seluruh bukti tersebut dapat menjadi pertimbangan Biro Wassidik untuk meminta agar laporan tersebut dibuka kembali dan proses penyelidikan dilanjutkan secara profesional.

“Harapan kita agar laporan polisi dibuka kembali. Karena secara rinci tadi sudah kita jelaskan semua,” katanya.

Rayvindo menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Perkara Perdata Sudah Inkrah

Di sisi lain, Rayvindo mengungkapkan persoalan tersebut juga memiliki perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, perkara perdata tersebut telah melewati proses gugatan, banding hingga kasasi. Putusan akhirnya disebut memenangkan pihak Sukhdev.

“Yang perdatanya sudah inkrah. Sudah inkrah semua, sampai ke kasasi sudah inkrah semua,” ujar Rayvindo.

Dalam putusan tersebut, pihak lawan disebut memiliki kewajiban membayar sekitar Rp 5,5 miliar kepada Sukhdev.

“Dia wajib untuk membayar senilai Rp 5 miliar 500 sekian juta,” kata Sukhdev.

Namun, Rayvindo menegaskan perkara perdata tersebut berbeda dengan laporan pidana yang kini dimohonkan untuk dibuka kembali melalui gelar perkara khusus.

Penyidik Juga Dilaporkan ke Propam

Selain mempersoalkan penghentian laporan, pihak Sukhdev sebelumnya telah melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.

“Selain daripada kita memohon menggelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini,” jelas Rayvindo.

Menurutnya, laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut masih dalam proses.

Sementara untuk laporan pidana, pihaknya kini menunggu hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Biro Wassidik Mabes Polri.

“Kita berharap di Biro Wassidik Mabes Polri ini kita mendapatkan keadilan,” pungkas Rayvindo.

Share this content: