Bukan Soal Lomba, MUI Soroti Sumber Uang Hadiah 17 Agustus: Bisa Masuk Judi
Jakarta – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI biasanya diramaikan dengan berbagai perlombaan, mulai dari balap karung, makan kerupuk hingga permainan ketangkasan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia agar memperhatikan mekanisme pembiayaan hadiah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menggelar perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana hiburan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.
Persoalan muncul apabila uang pendaftaran peserta dikumpulkan kemudian digunakan untuk membiayai hadiah bagi para pemenang.
Menurut Muiz Ali, pola tersebut dapat mengandung unsur pertaruhan atau qimar yang dalam fikih Islam dikategorikan sebagai perjudian dan hukumnya haram.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” kata Muiz Ali seperti dikutip dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Bukan Lomba yang Dilarang
Muiz Ali menegaskan, yang menjadi persoalan bukan kegiatan perlombaannya. Lomba dalam rangka perayaan kemerdekaan tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur yang dilarang.
Menurutnya, perlombaan dapat memberikan sejumlah manfaat, seperti melatih ketangkasan dan kedisiplinan. Kegiatan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat interaksi dan kebersamaan warga.
MUI juga mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengenai hukum perlombaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Muiz Ali.
Masalah Jika Uang Pendaftaran Jadi Hadiah
Skema yang menjadi perhatian MUI adalah ketika setiap peserta diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mengikuti lomba, kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh panitia dan diputar kembali sebagai hadiah.
Dalam kondisi tersebut, peserta yang kalah berpotensi kehilangan uang yang telah dibayarkan. Sementara peserta yang memenangkan perlombaan mendapatkan hadiah yang bersumber dari uang para peserta.
Pola inilah yang dinilai memiliki unsur pertaruhan karena ada pihak yang kehilangan uang dan pihak lain memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perlombaan.
Dalam perspektif fikih yang dijelaskan MUI, mekanisme tersebut dapat masuk kategori qimar atau perjudian.
Hadiah Sebaiknya dari Sponsor atau Donasi
MUI memberikan solusi agar perlombaan 17 Agustus tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan persoalan dari sisi mekanisme hadiah.
Panitia dapat mencari sumber dana hadiah dari kas panitia, sponsor, maupun sumbangan atau donasi pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta sebagai taruhan.
Dengan mekanisme tersebut, uang pendaftaran—jika memang diperlukan untuk kebutuhan operasional—tidak digunakan sebagai hadiah yang diperebutkan peserta.
Artinya, panitia perlu memisahkan antara biaya penyelenggaraan lomba dan sumber hadiah agar tidak muncul mekanisme peserta mempertaruhkan uang untuk mendapatkan uang peserta lainnya.
MUI Ingatkan Panitia Lomba 17 Agustus
MUI berharap perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tetap menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat.
Berbagai perlombaan tradisional tetap dapat digelar untuk memeriahkan suasana kemerdekaan. Namun, panitia diminta memperhatikan sumber dana dan mekanisme pemberian hadiah.
Dengan begitu, semangat hiburan, kebersamaan, dan perayaan kemerdekaan tetap berjalan tanpa memasukkan unsur yang menurut ketentuan fikih tergolong perjudian.
Share this content:


