Chris Sam Siwu Tegaskan Kliennya Hadir di Sidang, Soroti Ketidakhadiran Pihak Sarwendah dan Ruben Onsu
Jakarta — Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, angkat bicara mengenai ketidakhadiran pihak lawan dalam agenda persidangan yang digelar pada Rabu (12/8/2026). Chris menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran tersebut dan memilih menunggu penjelasan resmi dari pengadilan.
Chris mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi mengenai ketidakhadiran tersebut dari pemberitaan maupun komunikasi yang disampaikan secara informal. Karena itu, ia enggan memberikan kesimpulan sebelum mendapatkan informasi langsung dari pengadilan.
“Kami sebenarnya lagi menunggu dulu waktu persidangan di media sini. Jadi kami nggak tahu juga kalau mereka nggak hadir. Maksudnya kita nggak tahu pastinya,” ujar Chris Sam Siwu.
Terkait alasan perubahan jadwal sidang yang disebut mendadak serta adanya pekerjaan lain, Chris mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut dari pengadilan.
Menurutnya, komunikasi melalui pesan WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar utama bagi pihaknya dalam menentukan kehadiran di persidangan. Chris menegaskan, kliennya berpegang pada surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Kalau terkait WA-WA-an itu kan menurut saya, sampaikan ke pengadilan. Nanti pengadilan akan sampaikan ke kami, baru kami akan ikuti,” katanya.
Chris kemudian menunjukkan surat panggilan sidang yang diterima pihaknya. Dalam surat tersebut, para pihak dipanggil untuk menghadiri persidangan perkara nomor 756 pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa Sarwendah hadir karena menghormati proses hukum dan serius menjalani perkara tersebut.
“Jadi kita datang dulu. Klien kami dengan segala aktivitasnya berkomitmen kalau dalam surat panggilan, serius dalam menghadapi perkara ini,” ujar Chris.
Agenda persidangan kali ini disebut berkaitan dengan perkembangan proses mediasi. Para prinsipal diharapkan menyampaikan kepada hakim mediator mengenai hasil atau perkembangan dari tugas-tugas yang sebelumnya telah diberikan dalam proses mediasi.
“Karena hari ini acaranya prinsipal memberikan hasil, perkembangan hasil PR-PR kepada hakim mediator. Jadi harus menyampaikan PR-nya sudah sejauh mana dijalankan atau belum,” jelasnya.
Chris juga menanggapi kemungkinan agenda sidang kembali ditunda apabila salah satu pihak tidak hadir. Ia menyebut masih menunggu sidang dibuka dan penjelasan dari mediator sebelum memberikan komentar lebih jauh.
Dalam kesempatan yang sama, Chris menegaskan bahwa Sarwendah memprioritaskan agenda persidangan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan anak.
“Yang pasti Sarwendah serius dalam proses ini, itu lagi soal anak. Jadi semua jadwal yang sudah disampaikan untuk persidangan, dia prioritaskan terhadap hal-hal lain. Sekarang untuk kepentingan anak,” tutur Chris.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Sarwendah kecewa dengan ketidakhadiran pihak lawan, Chris memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin memberikan pernyataan yang justru dapat menimbulkan polemik baru di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Ini masalah persidangan, bukan masalah perasaan,” kata Sarwendah saat ditanya mengenai persoalan tersebut.
Sarwendah sendiri memastikan dirinya memenuhi kewajiban sebagai pihak yang menjalani proses persidangan. Ia mengaku telah mempersiapkan berbagai keperluan anak-anak sebelum datang ke pengadilan.
“Saya mendapatkan panggilan dan saya datang. Pagi saya juga sudah menyiapkan semuanya buat anak-anak, antara anak-anak sekolah, saya langsung ke sini,” ujar Sarwendah.
Ia pun menegaskan akan tetap menjalani proses tersebut dan memilih fokus pada kewajibannya dalam persidangan.
Chris menambahkan, pihaknya kini memilih untuk menjaga komunikasi dan sikap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Ia berharap seluruh pihak dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan.
Untuk sementara, pihak Sarwendah masih menunggu jalannya persidangan serta penjelasan dari hakim mediator mengenai langkah selanjutnya dalam proses tersebut.
Share this content:


