Loading Now

Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah Masuk Kasasi, Teddy Pardiyana Pilih Tenang

Jakarta – Sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali berlanjut. Perkara yang melibatkan Teddy Pardiyana dan keluarga Rizky Febian tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kasasi diajukan Rizky Febian setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung sebelumnya mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana untuk ditetapkan sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Teddy Pardiyana memilih untuk tetap tenang. Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy menyatakan menghormati hak Rizky Febian untuk menempuh upaya hukum.

“Bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang menjadi hak Rizky dan kawan-kawan. Kami tentu harus menjalani proses yang ada,” ujar Wati Trisnawati.

Teddy pun disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang kini berjalan di tingkat kasasi.

Teddy Masih Buka Pintu Mediasi

Meski perkara berlanjut ke Mahkamah Agung, pihak Teddy Pardiyana tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara kekeluargaan.

Wati mengatakan Teddy masih membuka pintu apabila Rizky Febian dan pihak keluarga ingin kembali duduk bersama untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah.

Sebelumnya, upaya mediasi memang sempat dilakukan di Pengadilan Agama. Namun, proses tersebut tidak menemukan titik temu atau mengalami deadlock.

Menurut pihak Teddy, perbedaan persepsi menjadi salah satu penyebab mediasi tidak berhasil.

Pihak Rizky Febian disebut memahami permohonan Teddy sebagai langkah yang berkaitan dengan pembagian atau penguasaan harta peninggalan Lina Jubaedah.

Sementara itu, kubu Teddy menegaskan permohonan yang diajukan berkaitan dengan penetapan status ahli waris, bukan permintaan untuk menguasai objek harta warisan.

Sule Soroti Sejumlah Aset

Persoalan ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Sule selaku ayah Rizky Febian.

Sule mengaku menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada putranya. Namun, ia sempat mengungkapkan kekecewaannya terkait persoalan aset yang menurutnya masih menjadi tanda tanya.

Sule menyebut sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang Rizky Febian, termasuk rumah kontrakan 32 pintu dan Vila Bandung Indah.

Menurut Sule, persoalan penetapan ahli waris pada akhirnya berkaitan dengan aset yang menjadi bagian dari warisan.

“Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek. Lah waris itu kan tentang objek. Nantinya akan dibagi,” ujar Sule.

Sule juga menyinggung dugaan bahwa langkah Teddy untuk mendapatkan status sebagai ahli waris berkaitan dengan aset yang selama ini berada dalam penguasaannya.

Di sisi lain, pihak Teddy sejak awal membantah anggapan bahwa pengajuan penetapan ahli waris tersebut bertujuan untuk mendapatkan harta peninggalan Lina Jubaedah.

Kini, setelah Rizky Febian mengajukan kasasi, sengketa tersebut kembali bergulir. Teddy Pardiyana memilih mengikuti proses hukum yang berlaku sambil tetap membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kepastian mengenai status ahli waris Lina Jubaedah selanjutnya berada di tangan Mahkamah Agung.

Share this content: